Jokowi menyatakan, program unggulannya di Jakarta bisa diintegrasikan dengan JKN agar pembiayaannya tidak tumpang tindih antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI.
"Di DKI juga setelah berjalan setahun KJS-nya tinggal diintegrasikan saja dengan sistem yang ada di Jaminan Kesehatan Nasional," kata Jokowi, 1 Januari 2014.
Baca juga: Sejak Dikelola BPJS, Peserta KJS Bisa Berobat di Luar Kota
JKN merupakan program jaminan kesehatan yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sejak JKN diluncurkan, program KJS ikut dikelola oleh BPJS.
Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan kala itu, Irfan Humaidi, mengatakan, setelah ada JKN, maka tidak ada lagi KJS.
Namun, sistem seleksi kepesertaan dan pembiayaan premi tetap dilakukan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
"Sebetulnya sama saja karena Dinas Kesehatan DKI masih mengontrol, tetapi semuanya sudah dikelola oleh BPJS," kata Irfan, 14 Oktober 2014.
Sejak saat itu, puskesmas-puskesmas di Jakarta menerima pasien pemilik KJS maupun BPJS.
Biaya pengobatan pasien itu juga sama-sama diklaim ke BPJS Kesehatan.
Setelah peluncuran KJS berhasil, Jokowi meluncurkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) pada pada 1 Desember 2012.
KJP ini juga dibagikan secara bertahap. Pada tahap awal, 3.000 KJP dibagikan kepada siswa-siswi di 111 SMA atau sederajat, yakni 12 sekolah negeri dan 99 sekolah swasta.
KJP itu diberikan khusus kepada peserta didik yang kurang mampu miskin.
KJP dapat digunakan sebagai biaya penunjang kebutuhan sekolah dan personal. Misalnya, transportasi, buku, sepatu, baju, gizi, dan lain-lain.
Saat pertama kali diluncurkan, KJP ini hanya dibagikan ke siswa SMA. Penerima KJP itu mendapatkan Rp 240.000 per bulan yang ditransfer ke rekening Bank DKI.
Baca juga: KJP Plus Tahap 2 Dibuka Hari Ini untuk 31.612 Pendaftar Baru, Ini Syaratnya
Program KJP ini pun terus berkembang, tidak hanya SMA. Melainkan, siswa SD dan SMP juga menerima program tersebut kala itu.
Dana KJP yang ditransfer ke rekening itu pun hanya boleh digunakan untuk transaksi non-tunai atau tidak boleh dicairkan.
Bahkan, penerima KJP berhak membeli pangan bersubsidi yang digelar Pemprov DKI tiap bulannya.
Baca juga: 2 Tahun Pemerintahan, Anies Klaim Ada 1,1 Juta Warga Terima KJP Plus hingga Kartu Pekerja
Program KJP andalan Jokowi kini diteruskan Gubernur Anies Baswedan dengan nama KJP Plus.
Di era Anies, penerima KJP Plus bisa menarik tunai dana Rp 100.000 per bulan untuk semua jenjang pendidikan.
Anak-anak putus sekolah yang akan mengambil keterampilan atau paket A, B dan C juga mendapat KJP Plus.