JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dan artis peran Gisella Anastasia diklarifikasi sebagai pelapor kasus dugaan penyebaran video bermuatan asusila atau pornografi dan pencemaran nama baik atas video asusila yang mencatut namanya selama 4 jam.
Gisel diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (30/10/2019) pukul 11.05 hingga 14.45 WIB. Selama diperiksa, dia didampingi oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
Sandy mengatakan, Gisel dicecar 19 pertanyaan terkait awal mula dia mengetahui video asusila tersebut. Sebelumnya, Gisel dengan tegas membantah anggapan perempuan dalam video itu adalah dirinya.
Baca juga: Datangi Polda Metro, Gisel Diklarifikasi Laporannya soal Video Asusila
"Pada saat kejadian, yang bersangkutan di mana, lagi ngapain, dan mengetahui informasi (video asusila) dari siapa," ujar Sandy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Gisel mengaku tak mengetahui siapa orang yang pertama kali menyebarkan video asusila itu.
Oleh karena itu, dia hanya melampirkan barang bukti berupa tangkapan layar akun media sosial yang diduga turut menyebar video itu.
"Semuanya (akun media sosial) kan kami laporin, yang kami berhasil lihat dan mencemarkan nama baik serta ikut menyebar link (video asusila) itu," ungkap Gisel.
Baca juga: Gisel Laporkan Akun Medsos yang Sebarkan Video Asusila Pencatut Namanya
Sebelumnya diberitakan, beredar video syur diduga mirip Gisel. Video tersebut pun ramai diperbincangkan di media sosial pada Selasa (22/10/2019).
Gisel kemudian membuat laporan atas beredarnya video itu. Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/6864/X/2019/Dit. Reskrimsus, tanggal 25 Oktober 2019.
Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 23 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.