Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KTP ASN Tak Boleh Digunakan untuk Dukung Calon Independen Pilkada Tangsel

Kompas.com - 04/11/2019, 11:04 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan akan mengantisipasi adanya indikasi pelanggaran menjelang pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota Tangsel yang akan berlangsung pada Desember 2019, mendatang.

Salah satunya adalah fotokopi identitas aparatur sipil negara (ASN) yang tidak boleh digunakan untuk memberikan dukungan kepada calon independen.

"KTP PNS itu tidak bisa di pakai untuk mendukung calon independen. Jadi kami ingatkan dari awal ini sebelum masuk tahapan pendaftaran dalam waktu dekat ini," kata Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep saat dihubungi, Senin (4/11/2019).

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dijelaskan bahwa setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada, Pileg, dan Pilpres.

Baca juga: Wawan Diduga Cuci Uang untuk Biayai Airin Maju di Pilkada Tangsel

Karena itu, dalam kontestasi politik di Tangsel mendatang, ASN harus bersikap netral, tak terkecuali memberikan dukungan KTP sebagai syarat dukungan calon independen.

“KTP-nya pun tidak boleh menyatakan dukungan terhadap salah atu pasangan calon yang akan maju di Pilkada,” kata Acep.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan telah menetapkan jumlah minimal dukungan untuk calon wali kota Tangsel perorangan pada Pilkada 2020 mendatang.

Dalam penetapan itu, calon independen harus memiliki minimal 71.143 surat dukungan di empat dari tujuh kecamatan yang ada di Tangsel.

"Jadi itu untuk syarat calon perorangan yang non partai harus 75 persen. Syaratnya berdasarkan aturan, karena daftar pemilih tetap (DPT) kita 948.571 kalikan 75 persen jadi 71.143," kata Ketua Divisi Teknis KPU Tangsel, Achmad Mudjahid Zein saat dihubungi, Rabu (30/10/2019) lalu.

Jumlah dukungan tersebar di lebih dari 50 persen pada 7 kecamatan di Kota Tangsel. Dengan uraian 50 persen dikalikan 7 kecamatan menjadi 3,5 persen pembulatan menjadi empat kecamatan.

"Untuk syarat dukungannya masing-masing pendukung harus menyertakan surat pernyataan yang dilampirkan dengan KTP di mulai pada 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020," katanya.

Selain itu, syarat pendukung adalah warga Tangsel yang usianya sudah 17 tahun yang terdaftar di DPT atau di data DP4 Dinas Kependudkan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel.

"Kalau dukungannya kurang dari angka itu (71.143) berarti enggak boleh nyalon,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com