Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Pengedar Narkoba, Polisi Ketahui Ada Kode Khusus untuk Beli Senpi Rakitan Secara Online

Kompas.com - 04/11/2019, 22:46 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Anggota Polsek Ciputat menemukan lima senjata api (senpi) rakitan saat menangkap CMR (26), pengedar narkoba jenis sabu dan ganja disalah perumahan di Jalan Jeruk, Petukangan Utara Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Kamis (31/11/2019).

Senpi rakitan itu didapatkan CMR secara online dengan menggunakan kode khusus.

"Dia membeli (senpi dan peluru) itu lewat pasaran online dengan kode-kode tertentu," kata Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika di Polres Tangerang Selatan, Senin (4/11/2019).

Petugas pun sempat mencoba membeli senpi beserta pelurunya tersebut dengan cara yang diberitahu pelaku melaui online.

Saat itu, kata Endy, petugas menemukan penjualan senpi dan pelurunya berbagai jenis seperti peluru caliber 22.

"Kita praktikkan gitu, kalau kita pesen peluru Caliber 22 enggak ada di online, tetapi dengan pakai kode-kode tertentu (pelaku) kasih, ternyata ada Caliber 22 yang dijual secara online. Dengan segala paswordnya itu bisa keluar gitu loh tanpa kita ketahui, termasuk selongsong dan pegasnya," ucapnya.

Baca juga: Pengedar Narkoba Ini Belajar Rakit Senjata Api Rusak dari Internet untuk Dijual Lagi

Sebelumnya, Polsek Ciputat menangkap CMR karena kedapatan memiliki dan mengedarkan narkoba.

Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan pengungkapan kasus narkoba yang sedang ditangani jajarannya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu dan ganja yang disimpan di lokasi berbeda.

Pada selipan kursi ruang tamu di rumah pelaku, polisi menemukan ganja seberat 2,53 gram.

Kemudian, polisi juga mendapatkan sabu seberat 10 gram yang sudah terbagi menjadi tiga klip disimpan di dalam laci kabinet kamar pelaku.

Selain barang bukti narkoba, polisi juga mendapati lima senjata api rakitan berbagai jenis.

Senpi tersebut, yakni satu unit pistol jenis FN, tiga unit pistol revolver WG733 dan dua unit pistol Revolver WG708 yang disimpan di dalam koper kecil warna hitam.

Selain itu, polisi juga mendapatkan satu kotak peluru ramset isi 67 butir, peluru 22LR 18 butir, peluru SPL dan dua grid pistol revolver masing-masingnya tiga butir.

Kini akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 (2) sub 112 (2) sub 111 (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Pelaku juga disangkakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com