BEKASI, KOMPAS.com - Program penghapusan denda pajak kendaraan pada 10 November hingga 10 Desember 2019 di Kota Bekasi diharapkan dapat mendongkrak pemasukan pemerintah provinsi dalam jumlah signifikan.
Sebab, lebih dari 30 persen pemilik kendaraan bermotor di Kota Bekasi masih menunggak pajak kendaraan sampai hari ini.
"Dari potensi pajak kendaraan bermotor, lebih dari 30-an persen yang masih menunggak. Mereka masuk dalam kategori kendaraan tidak daftar ulang (KDTU)," ujar Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Pusat Pelayanan Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bekasi pada Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, Gumiwan, kepada Kompas.com, Sabtu (9/11/2019).
Baca juga: Ribuan Mobil Mewah dan Moge di Jakarta Menunggak Pajak
Gumiwan menyebutkan, presentase itu setara dengan lebih dari 400.000 pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak.
Jumlah tersebut didominasi pemilik sepeda motor, lantaran okupansi sepeda motor di Kota Bekasi memang lebih tinggi daripada okupansi kendaraan roda empat.
"Harus di kantor ya datanya. Tapi sekarang saja ada 1,69 juta (motor), 400 (ribu) lebih yang belum bayar," kata dia.
Ia mengaku, tak spesifik menargetkan jumlah pemilik kendaraan bermotor di Bekasi yang terdorong membayar pajak dengan program penghapusan denda ini.
"Targetnya, ya, sebanyak-banyaknya, memanfaatkan momentum ini. Mudah-mudahan wajib pajak bisa berdatangan untuk bayar pajak, memanfaatkan diskon yang diberikan oleh pemerintah," tutup Gumiwan.
Baca juga: 40 Restoran di Depok Menunggak Pajak, Alasannya Lupa
Dalam program ini, denda pajak kendaraan bermotor otomatis terhapus ketika warga membayar denda pada rentang 10 November-10 Desember 2019.
Sehingga, warga tinggal membayar pajak pokoknya saja.
"Selain itu, tunggakan pajak 5 tahun akan didiskon 1 tahun, jadi 4 tahun. Kalau yang (menunggak) 1-2 tahun dendanya hilang, tapi pengurangan 1 tahun hanya untuk yang 5 tahun," kata Gumiwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.