JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Kebayoran Baru memasang stiker Tanda Penunggak Pajak di sejumlah objek yang menunggak pajak, Selasa (31/10/2017).
Kepala UPPRD Kecamatan Kebayoran Baru Yati Rochyati mengungkapkan ada tujuh objek pajak yang belum melunasi antara lain pajak Air, Tanah, PBB-P2, Hotel, Restoran dan Hiburan
"Sebelumnya ada 19 WP (wajib pajak) yang akan kita pasangi stiker, tetapi 12 dari 19 WP yang menjadi target kita akhirnya melakukan pembayaran," kata Yati melalui pesan singkat, Selasa (31/10/2017).
Tujuh tempat yang dipasangi stiker yaitu Pajak PBB-P2 yang berlokasi di Jalan Wijaya, pajak hotel di Jalan Senayan, pajak restoran di Jalan Melawai IV dan Jalan Melawai VIII, serta pajak hiburan di Jlan Melawai IX dan Jalan Melawai V.
Baca juga : Apartemen The Kencana Somerset Nyatakan Telah Bereskan Masalah Pajak
Yati mengungkapkan, sebelum melakukan pemasangan stiker, pihaknya terlebih dahulu memberikan surat peringatan I dan II. Namun tidak diindahkannya dua surat peringatan tersebut, membuat UPPRD Kebayoran Baru harus memberikan Surat Pemberitahuan terkait akan dilakukannya pemasangan stiker tanda belum melunasi pajak.
Total pajak yang dihasilkan dari sejumlah penunggak pajak ini sebesar Rp 5,9 miliar.
Menurut Yati, tujuan dari pemasangan stiker ini untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
"Selain itu juga untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah penagih pajak," katanya
Setelah pemasangan stiker ini, pihaknya menyerahkan penunggak pajak tersebut kepada Suku Badan Pajak dan Restribusi Daerah Kota administrasi Jakarta Selatan agar mengambil tindakan jika tak kunjung melunasi.
Baca juga : 730 Restoran dan 95 Tempat Hiburan di Jaksel Menunggak Pajak
Seksi Penetapan dan Penagihan Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Selatan, Hairuman menambahkan, langkah yang bisa diambil yakni paksa, sita, dan lelang.
Langkah tersebut akan ia lakukan jika ada laporan dari UPPRD Kecamatan yang menyatakan bahwa tidak ada respons terhadap wajib pajak setelah dipasang stiker.
"Kita bekerjasama dengan KPK, nantinya KPK memediasi WP dengan pihak pajak agar statusnya tidak berubah menjadi penggelapan, karena konsumen bayar pajak, tetapi pajak tersebut tidak disetorkan kepada Suku Badan Pajak," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.