Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 7 Bulan Rehabilitasi, Jefri Nichol Pertanyakan Putusan Vonis Hakim

Kompas.com - 11/11/2019, 21:02 WIB
Walda Marison,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy, sedikit mempertanyakan keputusan hakim ketika memvonis kliennya tujuh bulan rehabilitasi.

Jefri dan keluarga masih bertanya-tanya apakah rehabilitasi itu berupa rawat jalan atau rawat inap. Pasalnya, Ibu Jefri Nichol mengharapkan anaknya dirawat jalan.

"Di dalam putusan enggak bunyi, apakah rehabilitasi rawat jalan atau rehabilitasi rawat inap. Itu lah yang menjadi abu-abu menurut kami," ujar Aris usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).

Dalam putusan hakim Krisnugroho, Jefri Nichol dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim memvonis Jefri Nichol menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

Baca juga: Divonis 7 Bulan Rehabilitasi, Jefri Nichol Bilang Itu Sesuai Harapannya

Namun terlepas dari itu, Aris mengaku cukup puas dengan putusan tersebut. Mereka menganggap tujuh bulan rehablitasi merupakan hukuman yang adil.

"Apa yang kami mintakan di Pasal 127 (Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009), sudah diterima. Kami mintakan enam bulan tapi yang dikabulkan tujuh bulan, saya kira fair enough," ujar Aris.

Selain memvonis Jefri Nichol tujuh bulan menjalani rehabilitasi, hakim juga meminta barang bukti narkoba milik Jefri berupa 1,2 gram ganja dirampas untuk negara. 

Hakim menjelaskan, hal yang memberatkan Jefri yakin dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

"Yang meringankan berdesarkan pemeriksaan dokter BNN telah merekomendaikan rehab. Terdakwa tidak mau mengulangi kesalahannya lagi dan siap menata kehidupannya kedepan dengan lebih baik," ucap hakim di persidangan.

Sebelumnya, Jefri Nichol dituntut hukuman 10 bulan pidana.

Baca juga: Ayah Larang Indekos Lagi, Jefri Nichol: Enggak Apa-apa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Jefri Nichol 10 bulan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).

Selain itu, jaksa juga menyebut Jefri terbukti mengonsumsi narkotika jenis ganja, tetapi tidak terindikasi kecanduan. Jefri juga terbukti bukan bertindak sebagai pengedar narkoba.

 

Jaksa menuntut agar Jefri tak perlu menjalani hukuman penjara, melainkan menggantinya dengan rehabilitasi.

Adapun Jefri Nichol ditangkap polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Dalam penggeledahan di rumahnya tersebut, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas. Dari hasil tes urine, Jefri Nichol juga dinyatakan positif konsumsi ganja.

Sementara itu, hasil asesmen BNNP saat ini merekomendasikan Jefri Nichol untuk dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com