Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kumpulan Fakta Kasus Biro Umrah Bodong yang Mengincar Ibu-ibu Pengajian

Kompas.com - 13/11/2019, 07:29 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus dugaan penipuan perjalanan umrah.

Tim Garuda Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap pelaku seorang wanita berinisial A alias Y yang lari setelah gagal memberangkatkan 45 calon jamaah umrah.

A alias Y merupakan komisaris utama PT Duta Adhikarya Bersama yang merekrut jamaah dengan cara menyusup ke pengajian-pengajian dan majelis-majelis taklim.

Berikut sederet fakta umrah bodong yang menelan kerugian uang jamaah sebesar Rp 945 juta tersebut.

Kronologi penangkapan

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Alexander mengatakan, kasus tersebut bermula dari penyerahan dua orang saksi oleh Kementerian Agama.

Diketahui, kedua saksi itu merupakan pengurus perjalanan umroh PT Duta Adhikarya Bersama.

"Di mana perjalanan umrah tersebut diduga diselenggarakan secara non-prosedural," ujar Alexander dalam keterangan pers di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (12/11/2019).

Agen perjalanan umrah tersebut menampung 45 orang jemaah yang rencananya diberangkatkan melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada 1 Oktober 2019.

Baca juga: Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Dugaan Penipuan Umrah PT Duta Adhikarya Bersama

Namun, para jemaah tersebut batal diberangkatkan lantaran tiket pesawat yang bermasalah.

Tersangka A alias Y kembali menjanjikan 45 korban untuk diberangkatkan pada 7 Oktober 2019. Namun, perjalanan tersebut kembali batal.

"Atas temuan tersebut Team Garuda Sat Reskrim Polres Bandara Soetta melakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Alexander.

Tersangka kemudian diamankan di Kabupaten Sopeng, Provinsi Sulawesi Selatan pada Rabu, 30 Oktober 2019.

Atas perbuatannya, A disangkakan melanggar Pasal 122 Jo Pasal 115 Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

"Ancaman hukuman penjara enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar," pungkas dia.

Merekrut jamaah dari pengajian

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Arie Ardian mengatakan, biro umrah PT Duta Adhikarya Bersama tidak mengantungi izin usaha.

Biro perjalanan itu merekrut calon jamaah umrah mereka dengan mengikuti majelis taklim atau pengajian.

Baca juga: Polresta Bandara Soetta: Biro Umrah Bodong Rekrut Jamaah dari Majelis Pengajian

"Merekrut calon jamaah umrah melalui keikutsertaannya pada pengajian-pengajian," ujar dia dalam konferensi pers di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (12/11/2019).

Arie menjelaskan, pelaku A alias Y menyusup ke pengajian dan memperkenalkan diri sebagai pemilik biro perjalanan umrah.

Ia pun mengajak jemaah pengajian untuk pergi umrah menggunakan jasa biro perjalanannya. Akhirnya, terkumpullah 45 calon jamaah dalam waktu enam bulan.

Dimintai bayaran Rp 21 juta

Arie menjelaskan dari pengakuan tersangka yang berinisial A alias Y, setiap calon jemaah yang kena tipu dimintai uang sebesar Rp 21 juta oleh biro perjalanan umrah PT Duta Adhikarya Bersama.

Kepolisian saat ini masih melacak keberadaan uangyang jika dikalkulasikan totalnya mencapai Rp 945 juta tersebut.

"Masih kami lakukan pengembangan," kata dia.

Kemenag dinilai gagal lakukan pengawasan

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai Kementerian Agama gagal melakukan pengawasan terhadap kasus penipuan perjalanan umrah.

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi dengan lantang menyatakan, kejadian 45 calon jamaah gagal berangkat umrah asal Kalimantan Timur menjadi salah satu bukti.

"Ini bukti setelah kasus First Travel, Kemenag belum meningkatkan pengawasan keberadaan biro umrah. Kejadian ini bisa menjadi bukti bahwa Kemenag gagal dalam pengawasannya," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/11/2019).

Baca juga: Penipuan Umrah Kembali Terjadi, YLKI Sebut Kemenag Gagal Lakukan Pengawasan

Tulus menegaskan, Kementerian Agama seharusnya cepat mengambil sikap atas biro umrah yang masih nakal mempermainkan konsumennya.

Seharusnya, lanjut Tulus, ada proses hukum untuk kasus-kasus tersebut, bukan hanya perdata, melainkan juga pidana agar mendapatkan efek jera.

"Harus dicek, apakah biro umrah itu legal or ilegal. Jika legal, harus dicabut izin SIUP-nya. Berikut proses hukum lainnya, termasuk pidana," pungkas Tulus.

Kemenag akui tak bisa awasi biro umrah bodong

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Arfi Hatim mengaku bahwa Kementerian Agama tidak sepenuhnya bisa mengawasi seluruh biro perjalanan umrah.

Khususnya, kata Arfi, biro perjalanan umrah yang tidak memiliki izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

Arfi mencontohkan kasus penipuan berkedok umrah yang baru saja dirilis oleh Polresta Bandara Soekarno Hatta, Selasa (12/11/2019), yang juga disinggung Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Penipuan perjalanan umrah dengan jumlah korban 45 orang tersebut dilakukan bukan dari biro perjalanan yang terdaftar di Kementerian Agama.

"Tidak semua bisa diawasi, apalagi (kasus) yang tadi sesuai dengan informasi Kapolres (Polresta Bandara Soekarno Hatta), biro itu bukan BPW (biro perjalanan wisata) itu artinya perorangan," kata dia.

Arfi mengatakan, memang benar kewenangan Kemenag melakukan pengawasan kepada biro perjalanan umrah.

Namun, lanjut dia, pengawasan tersebut terbatas pada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang memiliki izin dari Kemenag.

Baca juga: Kemenag Bantah Tudingan YLKI soal Longgarnya Pengawasan Umrah

"Harus diketahui juga Kemenag melakukan pengawasan yaitu oleh PPIU, untuk yang bukan PPIU harus bersinergi dengan beberapa kementerian lain sesuai kewenangan masing-masing," kata dia.

Pelibatan masyarakat berantas umrah bodong

Arfi Hatim meminta masyarakat untuk aktif terlibat melaporkan biro perjalanan umrah tanpa izin yang jelas alias bodong.

Arfi mengatakan, pelibatan masyarakat tersebut sangat penting untuk mencegah terjadinya kembali tindak kejahatan penipuan dengan modus perjalanan umrah.

"Masyarakat bisa ke polisi, ke polsek, dan Kementerian Agama, bahkan ke KUA juga bisa," kata dia.

Arfi juga menjelaskan, ada beberapa ciri biro perjalanan umrah bodong. Salah satunya adalah harga yang tidak masuk akal untuk sebuah perjalanan umrah.

Sedangkan ciri kedua yaitu menawarkan dengan sistem multi-level marketing (MLM) yang sudah jelas dilarang.

"Tidak boleh ada sistem MLM dalam penyelenggaraan umrah," ujar dia.

Kementerian Agama, lanjut Arfi, juga sudah mengantisipasi biro perjalanan umrah tak berizin dengan mendata biro-biro yang sudah terverifikasi dan terdaftar di Kemenag.

Masyarakat diminta untuk jeli terhadap penawaran perjalanan umrah dengan mengakses aplikasi yang dibuat Kementerian Agama untuk calon jemaah umrah.

"Kita memiliki aplikasi Android umrah cerdas yang dapat diinstal. Masyarakat dapat menginstal, ada daftar penyelenggara yang sudah memiliki izin," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com