Salin Artikel

Kumpulan Fakta Kasus Biro Umrah Bodong yang Mengincar Ibu-ibu Pengajian

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus dugaan penipuan perjalanan umrah.

Tim Garuda Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap pelaku seorang wanita berinisial A alias Y yang lari setelah gagal memberangkatkan 45 calon jamaah umrah.

A alias Y merupakan komisaris utama PT Duta Adhikarya Bersama yang merekrut jamaah dengan cara menyusup ke pengajian-pengajian dan majelis-majelis taklim.

Berikut sederet fakta umrah bodong yang menelan kerugian uang jamaah sebesar Rp 945 juta tersebut.

Kronologi penangkapan

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Alexander mengatakan, kasus tersebut bermula dari penyerahan dua orang saksi oleh Kementerian Agama.

Diketahui, kedua saksi itu merupakan pengurus perjalanan umroh PT Duta Adhikarya Bersama.

"Di mana perjalanan umrah tersebut diduga diselenggarakan secara non-prosedural," ujar Alexander dalam keterangan pers di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (12/11/2019).

Agen perjalanan umrah tersebut menampung 45 orang jemaah yang rencananya diberangkatkan melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada 1 Oktober 2019.

Namun, para jemaah tersebut batal diberangkatkan lantaran tiket pesawat yang bermasalah.

Tersangka A alias Y kembali menjanjikan 45 korban untuk diberangkatkan pada 7 Oktober 2019. Namun, perjalanan tersebut kembali batal.

"Atas temuan tersebut Team Garuda Sat Reskrim Polres Bandara Soetta melakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Alexander.

Tersangka kemudian diamankan di Kabupaten Sopeng, Provinsi Sulawesi Selatan pada Rabu, 30 Oktober 2019.

Atas perbuatannya, A disangkakan melanggar Pasal 122 Jo Pasal 115 Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

"Ancaman hukuman penjara enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar," pungkas dia.

Merekrut jamaah dari pengajian

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Arie Ardian mengatakan, biro umrah PT Duta Adhikarya Bersama tidak mengantungi izin usaha.

Biro perjalanan itu merekrut calon jamaah umrah mereka dengan mengikuti majelis taklim atau pengajian.

"Merekrut calon jamaah umrah melalui keikutsertaannya pada pengajian-pengajian," ujar dia dalam konferensi pers di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (12/11/2019).

Arie menjelaskan, pelaku A alias Y menyusup ke pengajian dan memperkenalkan diri sebagai pemilik biro perjalanan umrah.

Ia pun mengajak jemaah pengajian untuk pergi umrah menggunakan jasa biro perjalanannya. Akhirnya, terkumpullah 45 calon jamaah dalam waktu enam bulan.

Dimintai bayaran Rp 21 juta

Arie menjelaskan dari pengakuan tersangka yang berinisial A alias Y, setiap calon jemaah yang kena tipu dimintai uang sebesar Rp 21 juta oleh biro perjalanan umrah PT Duta Adhikarya Bersama.

Kepolisian saat ini masih melacak keberadaan uangyang jika dikalkulasikan totalnya mencapai Rp 945 juta tersebut.

"Masih kami lakukan pengembangan," kata dia.

Kemenag dinilai gagal lakukan pengawasan

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai Kementerian Agama gagal melakukan pengawasan terhadap kasus penipuan perjalanan umrah.

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi dengan lantang menyatakan, kejadian 45 calon jamaah gagal berangkat umrah asal Kalimantan Timur menjadi salah satu bukti.

"Ini bukti setelah kasus First Travel, Kemenag belum meningkatkan pengawasan keberadaan biro umrah. Kejadian ini bisa menjadi bukti bahwa Kemenag gagal dalam pengawasannya," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/11/2019).

Tulus menegaskan, Kementerian Agama seharusnya cepat mengambil sikap atas biro umrah yang masih nakal mempermainkan konsumennya.

Seharusnya, lanjut Tulus, ada proses hukum untuk kasus-kasus tersebut, bukan hanya perdata, melainkan juga pidana agar mendapatkan efek jera.

"Harus dicek, apakah biro umrah itu legal or ilegal. Jika legal, harus dicabut izin SIUP-nya. Berikut proses hukum lainnya, termasuk pidana," pungkas Tulus.

Kemenag akui tak bisa awasi biro umrah bodong

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Arfi Hatim mengaku bahwa Kementerian Agama tidak sepenuhnya bisa mengawasi seluruh biro perjalanan umrah.

Khususnya, kata Arfi, biro perjalanan umrah yang tidak memiliki izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

Arfi mencontohkan kasus penipuan berkedok umrah yang baru saja dirilis oleh Polresta Bandara Soekarno Hatta, Selasa (12/11/2019), yang juga disinggung Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Penipuan perjalanan umrah dengan jumlah korban 45 orang tersebut dilakukan bukan dari biro perjalanan yang terdaftar di Kementerian Agama.

"Tidak semua bisa diawasi, apalagi (kasus) yang tadi sesuai dengan informasi Kapolres (Polresta Bandara Soekarno Hatta), biro itu bukan BPW (biro perjalanan wisata) itu artinya perorangan," kata dia.

Arfi mengatakan, memang benar kewenangan Kemenag melakukan pengawasan kepada biro perjalanan umrah.

Namun, lanjut dia, pengawasan tersebut terbatas pada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang memiliki izin dari Kemenag.

"Harus diketahui juga Kemenag melakukan pengawasan yaitu oleh PPIU, untuk yang bukan PPIU harus bersinergi dengan beberapa kementerian lain sesuai kewenangan masing-masing," kata dia.

Pelibatan masyarakat berantas umrah bodong

Arfi Hatim meminta masyarakat untuk aktif terlibat melaporkan biro perjalanan umrah tanpa izin yang jelas alias bodong.

Arfi mengatakan, pelibatan masyarakat tersebut sangat penting untuk mencegah terjadinya kembali tindak kejahatan penipuan dengan modus perjalanan umrah.

"Masyarakat bisa ke polisi, ke polsek, dan Kementerian Agama, bahkan ke KUA juga bisa," kata dia.

Arfi juga menjelaskan, ada beberapa ciri biro perjalanan umrah bodong. Salah satunya adalah harga yang tidak masuk akal untuk sebuah perjalanan umrah.

Sedangkan ciri kedua yaitu menawarkan dengan sistem multi-level marketing (MLM) yang sudah jelas dilarang.

"Tidak boleh ada sistem MLM dalam penyelenggaraan umrah," ujar dia.

Kementerian Agama, lanjut Arfi, juga sudah mengantisipasi biro perjalanan umrah tak berizin dengan mendata biro-biro yang sudah terverifikasi dan terdaftar di Kemenag.

Masyarakat diminta untuk jeli terhadap penawaran perjalanan umrah dengan mengakses aplikasi yang dibuat Kementerian Agama untuk calon jemaah umrah.

"Kita memiliki aplikasi Android umrah cerdas yang dapat diinstal. Masyarakat dapat menginstal, ada daftar penyelenggara yang sudah memiliki izin," kata dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/13/07294241/kumpulan-fakta-kasus-biro-umrah-bodong-yang-mengincar-ibu-ibu-pengajian

Terkini Lainnya

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke