Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/11/2019, 18:23 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Ima Mahdiah melaporkan dua akun Twitter yakni @_haye_ dan @PanglimaHansip atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Laporan itu terdaftar dalam nomor LP/7317/XI/19/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 13 November 2019.

Mantan staf Gubernur DKI Jakarta ke-15 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu menjelaskan, kedua akun Twitter itu telah memfitnahnya telah menggelapkan dana operasional dan menerima gaji dari sejumlah konglomerat saat menjabat sebagai staf Ahok.

"Laporannya terkait dua orang ini meretweet kayak menyamber akun twitter saya. Dia bilangnya kalau saya pernah menggelapkan anggaran tahun anggaran sewaktu jamannya pak Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta," kata Ima di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).

"Terus yang kedua itu soal dia meretweet pas saya lagi ngetwit soal dana operasional. Saya menjelaskan waktu itu Bapak Ahok mempunyai tim dan dibayarin oleh dana operasional. Terus dia (dua akun Twitter yang dilaporkan) menyambar ke dana operasional jaman Pak Ahok ada yang bilang dari konglomerat," lanjutnya.

Baca juga: Ima Mahdiah Minta Anies Buka Data KUA PPS agar Banyak Pihak Ikut Sisir Anggaran

Tuduhan itu dilontarkan setelah Ima menjadi pembicara dalam program Mata Najwa.

Saat itu, Ima menjelaskan temuan kejanggalan dalam penyusunan anggaran 2020 di Pemprov DKI Jakarta.

Dalam laporannya, Ima membawa barang bukti berupa tangkapan layar cuitan kedua akun Twitter tersebut.

"(Barang bukti) screnshot (tangkapan layar) twitter mereka saja," ungkap Ima.

Ima sebelumnya telah memberi waktu 3x24 jam kepada pemilik akun Twitter untuk membuktikan tuduhannya.

Baca juga: Temuan Ima Mahdiah dan Bantahan Sudin Pendidikan Jakpus soal Anggaran Pasir Rp 52 M

Namun, para pemilik akun tidak dapat menyertakan bukti untuk mendukung tuduhan tersebut.

Menurut Ima, tuduhan yang dilontarkan kedua akun Twitter itu dapat menggiring opini negatif pada masyarakat.

"Jadi, biar mereka cari bukti dulu tapi enggak ada, ya saya laporkan. Kenapa saya laporkan ini, menurut saya negara kita adalah negara demokrasi, tapi kita juga punya aturan," ujar Ima.

Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 27 Qyat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Megapolitan
Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Megapolitan
Pemprov DKI Buka Posko KJMU di Setiap Wilayah, Berikut Daftarnya

Pemprov DKI Buka Posko KJMU di Setiap Wilayah, Berikut Daftarnya

Megapolitan
Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Berprofesi sejak 2019

Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Berprofesi sejak 2019

Megapolitan
Maling Brankas di Ciracas Panjat Pagar dan Bobol Pintu Rumah Pakai Linggis

Maling Brankas di Ciracas Panjat Pagar dan Bobol Pintu Rumah Pakai Linggis

Megapolitan
Dishub Siapkan Diklat bagi Calon Sopir Angkot Listrik di Bogor

Dishub Siapkan Diklat bagi Calon Sopir Angkot Listrik di Bogor

Megapolitan
Demi Hapus Rasa Sepi, Sudarman Jadi Marbut Masjid di Usia Senja

Demi Hapus Rasa Sepi, Sudarman Jadi Marbut Masjid di Usia Senja

Megapolitan
'Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian...'

"Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian..."

Megapolitan
Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Megapolitan
Pengedar Titipkan Narkoba ke Tahanan yang Lagi Sidang di PN Depok

Pengedar Titipkan Narkoba ke Tahanan yang Lagi Sidang di PN Depok

Megapolitan
Bandar Tembakau Sintetis di Pesanggrahan Terbongkar, Berpindah-pindah Sebelum Akhirnya Pengguna Ditangkap

Bandar Tembakau Sintetis di Pesanggrahan Terbongkar, Berpindah-pindah Sebelum Akhirnya Pengguna Ditangkap

Megapolitan
Berkas Perkara Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi Belum Lengkap

Berkas Perkara Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi Belum Lengkap

Megapolitan
Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor, Dishub Bakal Seleksi Calon Sopir

Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor, Dishub Bakal Seleksi Calon Sopir

Megapolitan
Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep 'Green Ramadhan' demi Lestarikan Lingkungan

Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep "Green Ramadhan" demi Lestarikan Lingkungan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com