Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Staf Ahok Laporkan Dua Akun Twitter ke Polisi

Kompas.com - 13/11/2019, 18:23 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Ima Mahdiah melaporkan dua akun Twitter yakni @_haye_ dan @PanglimaHansip atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Laporan itu terdaftar dalam nomor LP/7317/XI/19/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 13 November 2019.

Mantan staf Gubernur DKI Jakarta ke-15 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu menjelaskan, kedua akun Twitter itu telah memfitnahnya telah menggelapkan dana operasional dan menerima gaji dari sejumlah konglomerat saat menjabat sebagai staf Ahok.

"Laporannya terkait dua orang ini meretweet kayak menyamber akun twitter saya. Dia bilangnya kalau saya pernah menggelapkan anggaran tahun anggaran sewaktu jamannya pak Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta," kata Ima di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).

"Terus yang kedua itu soal dia meretweet pas saya lagi ngetwit soal dana operasional. Saya menjelaskan waktu itu Bapak Ahok mempunyai tim dan dibayarin oleh dana operasional. Terus dia (dua akun Twitter yang dilaporkan) menyambar ke dana operasional jaman Pak Ahok ada yang bilang dari konglomerat," lanjutnya.

Baca juga: Ima Mahdiah Minta Anies Buka Data KUA PPS agar Banyak Pihak Ikut Sisir Anggaran

Tuduhan itu dilontarkan setelah Ima menjadi pembicara dalam program Mata Najwa.

Saat itu, Ima menjelaskan temuan kejanggalan dalam penyusunan anggaran 2020 di Pemprov DKI Jakarta.

Dalam laporannya, Ima membawa barang bukti berupa tangkapan layar cuitan kedua akun Twitter tersebut.

"(Barang bukti) screnshot (tangkapan layar) twitter mereka saja," ungkap Ima.

Ima sebelumnya telah memberi waktu 3x24 jam kepada pemilik akun Twitter untuk membuktikan tuduhannya.

Baca juga: Temuan Ima Mahdiah dan Bantahan Sudin Pendidikan Jakpus soal Anggaran Pasir Rp 52 M

Namun, para pemilik akun tidak dapat menyertakan bukti untuk mendukung tuduhan tersebut.

Menurut Ima, tuduhan yang dilontarkan kedua akun Twitter itu dapat menggiring opini negatif pada masyarakat.

"Jadi, biar mereka cari bukti dulu tapi enggak ada, ya saya laporkan. Kenapa saya laporkan ini, menurut saya negara kita adalah negara demokrasi, tapi kita juga punya aturan," ujar Ima.

Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 27 Qyat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com