DH telah ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan tersebut. Dia dijerat Pasal 310 Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Guna menghindari peristiwa kecelakaan terjadi kembali, polisi mengimbau masyarakat tidak menggunakan skuter listrik di jalan raya.
Selain itu, para pengelola skuter listrik GrabWheel diminta tidak membuka lapak penyewaan di lokasi yang berdekatan dengan jalan raya.
"Kita imbau kepada masyarakat kalau menggunakan otoped listrik sebaiknya di lingkungan perumahan, tidak gunakan di jalan raya," ujar Fahri.
Manajemen GrabWheels pun angkat bicara menanggi peristiwa kecelakaan itu.
CEO GrabWheels TJ Tham mengklaim, pihaknya telah memiliki aturan untuk kenyamanan dan keamanan para pengguna skuter listrik GrabWheels.
Pertama, pengguna skuter listrim GeabWheel harus berusia minimal 18 tahun. Selanjutnya, skuter listrik hanya diperuntukkan untuk dikendarai oleh satu orang dengan beban maksimal 100 kilogram.
Selain itu, pengendara skuter listrik juga harus melintas di jalur sepeda untuk meminimalisir kecelakaan.
"Grab sebenarnya telah menentukan jalur aman untuk mengendarai GrabWheels. Jalur yang dapat digunakan oleh pengguna GrabWheels adalah jalur sepeda yang ada di setiap ruas jalan," kata Tham.
Oleh karena itu, Tham mengimbau pengguna GrabWheels mengambil jalur paling pinggir dari jalan raya jika tidak menemukan jalur khusus sepeda.
"Pengemudi juga harus menuntun GrabWheels jika melewati jalur yang basah, bergelombang, dan melewati turunan yang curam," tambah Tham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.