TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kuasa hukum warga penghuni Ruko Permata Cimone, Habibi, karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam eksekusi pengosongan 25 ruko di wilayah tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Hukum Pemkot Tangerang, Budi Arief mengklaim bahwa eksekusi pengosongan ruko tersebut justru merupakan saran dari pihak kepolisian.
"Ini kan kami eksekusi melibatkan Polres, Reskrim, kejaksaan. Kami berapa kali rapat dengan penegak hukumnya, apakah eksekusi ini bisa dilakukan? Saran dari kepolisian, kejaksaan, saran eksekusi hanya pada HGB yang sudah berakhir," ujar dia saat ditemui di Ruko Permata Cimone, Karawaci Tangerang, Kamis (14/11/2019).
Baca juga: Pengacara Warga: Pengosongan Ruko Permata Cimone Cacat Prosedur
Budi mengatakan, ekseksui 25 Ruko tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum, karena proses eksekusi hanya ditunjukkan pada Ruko dengan sertifikat HGB yang sudah berakhir
"Pada saat posisi telah berakhir HGB-nya, otomatis (lahan dan bangunan) kembali lagi ke negara dalam hal ini Pemerintah Kota Tangerang," jelas dia.
Sebelumnya, warga penghuni Ruko Permata Cimone tidak menerima pengosongan Ruko tersebut oleh Satpol PP Kota Tangerang.
Kuasa Hukum penghuni Ruko Permata Cimone, Habibi mengatakan warga akan menempuh jalur hukum atas tindakan pengosongan dari Satpol PP Kota Tangerang tersebut.
"Untuk mengenai permasalahan ini, kami akan fight di pengadilan," ujar Habibi.
Baca juga: Ruko Permata Cimone Dikosongkan, Penghuni Ambil Langkah Hukum
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.