Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda dengan Klaim Polisi, Korban Kecelakaan Grabwheels Sebut Pelaku Langsung Kabur

Kompas.com - 14/11/2019, 12:31 WIB
Jessi Carina

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Korban luka dalam peristiwa kecelakaan skuter listrik milik Grabwheels di Senayan, Jakarta Pusat, mengatakan pengendara Toyota Camry sempat berusaha kabur usai menabrak korban.

"Dia (supir) enggak keluar. Soalnya pas ngerem, cuma buat turunin Bagus, terus kabur," kata rekan korban, Wanda (18), di Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Adapun, Wanda juga merupakan korban luka dalam peristiwa itu.

Bagus (28) adalah korban pertama yang tubuhnya tertabrak mobil Camry milik DH pada Minggu (10/11) pukul 03.30 WIB di Pintu 3 Senayan.

Mobil sedan yang melaju kencang membuat tubuh Bagus terhempas hingga naik ke atas kap mesin mobil, lalu diturunkan DH dengan cara menghentakkan rem.

Tidak lama berselang, Wisnu (18) dan Ammar Nawwar (18) yang ada di depan Bagus juga menjadi korban tabrak hingga terpental dan kepalanya membentur trotoar serta batang pohon.

Baca juga: Polisi Sebut Kecelakaan Skuter Listrik dan Mobil Camry bukan Tabrak Lari

Ammar dan Wisnu tewas, sementara Bagus masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

"Waktu itu sempat jalan lagi mobilnya, tapi kan pelat nomornya jatuh di jalan terus ditemukan sama Satpam. Satpam langsung komunikasi pakai HT dan mobilnya ketangkap di Pancoran," kata Wanda.

Wanda dan rekannya yang lain sempat bingung mengevakuasi Wisnu, Ammar, dan Bagus sebab tidak ada yang tahu nomor telepon ambulans maupun rumah sakit.

"Akhirnya yang bantu bawa teman kita pengendara yang lagi kebetulan lewat," katanya.

Hal ini berbeda dengan keterangan polisi. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar membantah, pengemudi mobil Camry berinisial DH yang menabrak pengendara skuter listrik GrabWheel berusaha melarikan diri.

Pasalnya, menurut Fahri, DH bersama rekannya yang berinisial L sempat turun dari mobil untuk melihat kondisi korban.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Pengemudi Mobil yang Tabrak Pengguna Skuter Listrik Tak Ditahan

Adapun, DH telah ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan itu. Dia dijerat Pasal 310 Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sekali lagi, saya garis bawahi (peristiwa kecelakaan ini bukan tabrak lari). Jadi, tersangka sempat turun, sempat lihat korban. Termasuk penumpang sebelahnya juga sempat turun," kata Fahri di Polda Metro Jaya.

Rekan DH yakni L bahkan sempat meminta bantuan petugas keamanan di sekitar lokasi kecelakaan dan memanggil ambulans untuk membawa korban ke rumah sakit.

"Penumpang satunya lagi, inisial L itu, sempat meminta bantuan dari satpam dan memanggil ambulans. Akhirnya dia memberhentikan kendaraan yang lewat dan membawa korban ke rumah sakit," ungkap Fahri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com