Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Menindak, Petugas Dishub di Tomang Hanya Halau Pengendara yang Lewat Jalur Sepeda

Kompas.com - 20/11/2019, 10:35 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari pertama penindakan atau tilang diberlakukan kepada para penerobos jalur sepeda belum efektif diberlakukan di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat, Rabu (20/11/2019).

Pantuan Kompas.com, empat petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang berjaga di sana terlihat hanya memberikan imbauan.

Imbauan tersebut dilakukan oleh para petugas agar para pengendara kendaraan pribadi dan umum tidak melintas di jalur sepeda.

Sayangnya, ada saja pengendara yang membandel dan nekat melintas di jalur sepeda.

Salah satunya adalah Jaka yang merupakan supir Bajaj. Jaka kedapatan mengemudikan bajajnya di ruas jalur sepeda.

Melihat hal tersebut salah satu petugas Dishub bernama Sutardi langsung memberhentikan Jaka dan mengajaknya berdialog.

Sutardi memberikan imbauan agar Jaka tidak lagi melintas di jalur sepeda. Selain memberi imbauan Sutardi juga memeriksa surat-surat bajaj milik Jaka.

Baca juga: Belum Ada Penindakan, Pengendara Masih Bebas Lewati Jalur Sepeda di Jalan Fatmawati

"Intinya kita kasih imbauan artinya surat-suratnya juga diperiksa nah ini ada yang tidak diperpanjang ini dari 2018. Ditambah lagi jalan di jalur sepeda," ucap Sutardi di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat, Rabu (20/11/2019).

Saat memberhentikan bajaj milik Jaka, Sutardi justru mendapati pajak bajaj yang belum diperpanjang. Namun Sutardi tetap memberikan imbauan kepada Jaka.

Sutardi mengatakan hari ini petugas Dishub melakukan penghalauan terlebih dahulu kepada para pengendara agar tidak berjalan di jalur sepeda.

"Hari ini imbauan untuk sementara yang ada di sini (Tomang Raya), kalau ada pengendara yang melintas kita halau agar keluar jalur," ucap Sutardi.

Sementara itu, Jaka mengaku sudah mengetahui ada jalur sepeda dan dirinya menerima dengan pasrah bajajnya diberhentikan oleh petugas.

"Sudah tahu ada jalur, tapi kalau untuk penindakan belum tahu mas biasanya dari Tomang kan biasa jalan saja sampai ke arah Harmoni," terang Jaka.

Baca juga: Awas Kena Tilang, Ini Informasi Lengkap Seputar Jalur Sepeda di Jakarta

Seperti diketahui, mulai 20 November ini, penindakan atau tilang diberlakukan kepada para penerobos jalur sepeda di Jakarta.

Penindakan dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta menerapkan uji coba selama beberapa bulan terhadap beberapa jalur sepeda.

Adapun jalur sepeda tengah dikebut Pemprov DKI Jakarta untuk menekan polusi udara yang kian menjadi di Ibu Kota.

Tidak hanya membuat jalur sepeda baru, jalur sepeda lama yang terbengkalai juga turut dihidupkan kembali.

Pelanggar yang tidak menuruti rambu jalur sepeda akan dikenakan sanksi. Sanksi dikenakan berdasarkan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Sesuai aturan tersebut, sanksi yang diberikan berupa denda Rp 500.000 atau kurungan pidana dua bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com