TANGERANG, KOMPAS.com - Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Maman Nuriman mengatakan, Aliansi Buruh tidak sepakat dengan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Kota Tangerang yang dinilai terlalu kecil.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 yang mematok besaran kenaikan UMK berdasarkan laju inflasi. Tahun ini laju inflasi sebesar 8,51 persen dan dinilai masih terlalu kecil sebagai acuan kenaikan upah.
"Kami tidak sepakat, untuk kota Tangerang kami berharap Gubernur Banten bisa meng-SK-kan (kenaikan) 12 persen dari upah tahun 2019," kata dia saat ditemui Kompas.com di kawasan Niaga Terpadu, Rabu (20/11/2019).
Maman mengatakan, UMK Kota Tangerang pada 2019 adalah Rp 3.869.717. Dengan tuntutan 12 persen kenaikan UMK, AB3 meminta UMK ditetapkan di angka Rp 4,3 juta.
Baca juga: Terkait Kenaikan UMK, Buruh dari 4 Aliansi Akan Demo di Depan Kantor Gubernur Banten
"Nilainya Rp 4.334.883 untuk kota Tangerang," kata dia.
Terkait permintaan Aliansi Buruh tersebut, Maman mengatakan sudah melakukan audiensi kepada Disnaker Wilayah Kota dan Kabupaten di Provinsi Banten.
Mereka mengusung rekomendasi dari dua unsur dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan serikat buruh.
"Rekomendasi ini ada dua, kewenangan absolut nya ada pada Gubernur Banten. Apakah akan mengambil satu sikap (rekomendasi buruh), atau dari APINDO. Kami berharap yang dikabulkan dari unsur serikat buruh," kata dia.
Jika permintaan AB3 tidak terpenuhi, Maman mengancam bahwa AB3 akan mengusung masa lebih banyak lagi untuk melakukan demonstrasi di Kantor Gubernur Provinsi Banten.
"Kami akan konsilidasi untuk mengumpulkan kekuatan masa yang lebih besar," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.