JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu anggota majelis hakim, Djoko Indiarto bertanya kepada terdakwa kasus penggunaan narkoba, Tri Retno Prayudati alias Nunung dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).
Usai Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran membacakan pledoi, hakim bertanya apakah benar Nunung sempat menjual empat rumahnya untuk biaya perkara.
"Ada rumor jual rumah sekali empat, apa betul?," Kata hakim Indiarto dalam persidangan, Rabu (20/11/2019)
"Tidak yang mulai, masih utuh rumahnya," kata Nunung menjawab hakim.
"Jadi tidak benar, bahwa mbak Nunung sudah bangkrut. Mbak Nunung kok bisa bangkrut mbok ya tak mungkin masih gemuk gitu?" tanya Indiarto sambil sedikit bercanda.
Nunung pun memastikan jika dirinya tidak pernah menjual rumahnya selama terjerat kasus narkoba.
Kabar Nunung menjual rumah rupanya telah sangat terdengar beberapa bulan lalu.
Nunung dikabarkan akan menjual aset rumahnya yang ada di Surabaya untuk membiayai perawatan asesmen narkobanya.
Dalam jumpa pers yang digelar di kediaman Nunung di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019), keluarga Nunung memberikan keterangan terkait kabar yang beredar.
Adik nomor enam Nunung, Adi Danar Praktino, mengatakan bahwa Nunung tidak punya rumah di Surabaya.
"Masalah beredar isu berita Nunung jualan rumah untuk biaya rehab, berita itu tidak benar. Mbak Nunung tidak punya rumah di Surabaya, hanya di Solo," kata Adi dikediaman Nunung, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).
Baca juga: Perjalanan Sidang Kasus Narkoba Nunung, Menanti Tuntutan untuk Sang Komedian
Berdasarkan informasi yang didapat Adi bersama pihak keluarga, biaya rehabilitasi tersebut ditanggung oleh pemerintah.
Untuk diketahui, Nunung dan July Jan Sambiran ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019.
Mereka ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka TB.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, dan tiga sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
Polisi pun menahannya di Polres Metro Jakarta Selatan sebelum akhirnya mendapatkan rekomendasi asessmen rehabilitasi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta pada 30 Juli .
Sejak saat itulah, Nunung menjalankan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Selatan hingga saat ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.