Bila semuanya telah diisi, masukkan seluruh dokumen yang diminta ke dalam map pengurusan surat roya.
Cara Mengajukan Surat Roya di Kantor BPN
Setelah dokumen sudah lengkap, datanglah ke kantor BPN setempat dan serahkan dokumen roya ke loket pelayanan pendaftaran roya. Jangan lupa mengambil nomor antrean pengurusan di depan pintu masuk.
Ketika nama kita dipanggil petugas BPN, petugas akan mengecek kelengkapan dokumen yang diperlukan. Selanjutnya, petugas meminta pemohon untuk :
1. Mengisi formulir sampul warkah atau balik nama (berwarna hijau) untuk diisi.
2. Petugas memberikan satu dokumen perubahan nama institusi kreditur (bila ada) untuk difotokopi oleh pemohon
3. Formulir sampul warkah atau balik nama (berwarna hijau) yang telah diisi dan dokumen perubahan nama kreditur (bila ada) yang sudah difotokopi diserahkan kembali ke loket pengurusan roya.
Setelah memeriksa kelengkapan dokumen, pemohon surat roya menuju loket pembayaran.
Di loket tersebut, pemohon membayarkan sejumlah uang sebesar Rp 50.000. Jika sudah dinyatakan lunas, kasir memberikan bukti setor atau kuitansi dua lembar, satu lembar warna merah dan satu lembar warna putih.
Kemudian pemohon menyerahkan surat perintah setor dan bukti Setor atau warna putih dan merah kepada petugas di loket roya.
Pembuatan surat roya berlangsung selama 5 hari. Jika sudah selesai, maka pemohon dapat datang lagi ke kantor BPN untuk mengambil surat roya yang sudah ditandatangani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.