TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menggelar razia Griya Pijat Centro Spa and Massage yang terletak lingkungan Ruko Golden Boulevard, Jalan Pahlawan Seribu, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Jumat (22/11/2019) sore.
Sebanyak 14 trapis terjaring dalam razia gabungan bersama Dinas Sosial dan Kepolisian tersebut.
"Ada 14 trapis sudah kita amankan di kantor untuk pemeriksaan lebih dalam," kata Kepala Seksie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Alfachry saat dihubungi.
Selain 14 trapis, Satpol PP juga mengamankan tiga pasangan yang saat dilakukan razia kedapatan tak menggunakan pakaian dalam satu ruangan.
Bahkan dalam kamar tersebut juga ditemukan alat kontrasepsi yang diduga telah digunakan pasangan tersebut.
"Kita menduga yang bersangkutan melakukan tindak asusila, sebab pasangan itu sedang tidak berpakaian dan terdapat kondom sudah dipakai di sekitarnya," katanya.
Satpol PP telah menutup griya pijat tersebut karena melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 63 ayat 1 jo Pasal 41 tentang Penyediaan Tempat Asusila.
"Kita masih periksa (trapisnya). Pemilik (griya pijat) juga kita periksa di kantor. Kalau seandainya ada dugaan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) kita akan limpahkan ke Polres, kalau tidak ada akan kita limpahkan dinas sosial," ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.