JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap seorang tersangka perampokan nasabah bank dengan modus gembos ban.
Tersangka berinisial KY diketahui berasal dari Palembang dan merupakan residivis kasus perampokan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka KY mengaku baru dua kali beraksi.
Saat ini, polisi masih memburu tiga tersangka lainnya yang membantu KY melancarkan aksi perampokan.
Yusri menjelaskan, pengungkapan kasus perampokan itu berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh nasabah bank bernama Novi pada Oktober 2019.
Saat itu, Novi diperintahkan kantornya untuk mengambil uang sebesar Rp 61 juta.
Sebelum mengambil uang dalam mobil Novi, para tersangka menjalankan peran yang berbeda-beda.
"Perannya satu tersangka mengikuti nasabah (Novi) yang mengambil uang di bank. Saat korban kembali ke mobilnya, tersangka kedua membocorkan ban mobil korban," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019).
"Teknisnya agak sedikit aneh yaitu diletakkan sandal yang telah diberi paku. Jadi, saat kendaraan mundur, mengenai sendal, dan bannya gembos," lanjut dia.
Pada saat kendaraan melaju, seorang tersangka lainnya akan menginformasikan kepada korban terkait ban mobilnya yang gembos.
"Korban turun dari mobil untuk melihat kondisi kendaraanya dan tersangka lain langsung mengambil uang korban dalam mobil," ujar Yusri.
Kepada polisi, tersangka KY mengaku menggunakan uang hasil perampokan itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.