Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Klarifikasi soal Fatwa Haram, Stadion Benteng Akan Kembali Digunakan

Kompas.com - 25/11/2019, 20:07 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang mengklarifikasi polemik penyelenggaraan sepakbola di Stadion Benteng, Kota Tangerang.

Sebelumnya, MUI disebut menerbitkan fatwa haram pelaksanaan pertandingan sepakbola di sana hingga akhirnya stadion itu tak lagi dipakai.

Fatwa itu pertama kali dilontarkan Ketua MUI Kota Tangerang, KH Edi Junaedi pada 2012 silam. Tujuh tahun kemudian, MUI akhirnya mengklarifikasi fatwa itu dan menyudahi polemik penggunaan Stadion Benteng.

Dalam surat klarifikasi yang terbit 23 Oktober 2019 tersebut, Edi Junaedi mengatakan imbauan haram didasarkan atas kejadian kerusuhan selama penyelenggaraan sepakbola di Stadion Benteng yang selalu memakan korban jiwa.

Kondisi Stadion Benteng yang berada di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, kian memprihatinkan. Stadion yang hendak dijadikan sebagai olahraga indoor oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang itu tampak tidak terawat, Kamis (29/11/2018). KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA Kondisi Stadion Benteng yang berada di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, kian memprihatinkan. Stadion yang hendak dijadikan sebagai olahraga indoor oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang itu tampak tidak terawat, Kamis (29/11/2018).

Imbauan tersebut bukan merupakan fatwa melainkan hanya sebuah pernyataan dari Ketua MUI.

Baca juga: Berharap pada Perbaikan Stadion Benteng di Tangerang

Sekretaris Tim Persikota Tangerang Roni menjelaskan polemik imbauan haram penyelenggaraan sepakbola di kandang Persikota Tangerang.

"Pernyataan ini sudah clear dari Ketua MUI Kota Tangerang pak KH. Edi Junaedi," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/11/2019).

Kondisi Stadion Benteng yang berada di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, kian memprihatinkan. Stadion yang hendak dijadikan sebagai olahraga indoor oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang itu tampak tidak terawat, Kamis (29/11/2018). KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA Kondisi Stadion Benteng yang berada di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, kian memprihatinkan. Stadion yang hendak dijadikan sebagai olahraga indoor oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang itu tampak tidak terawat, Kamis (29/11/2018).

Roni menjelaskan, dari keterangan MUI tidak pernah ada fatwa haram untuk sepakbola di Kota Tangerang, melainkan imbauan mencegah konflik saat pertandingan sepakbola berlangsung di Stadion Benteng Kota Tangerang.

Baca juga: Kondisi Stadion Benteng Tangerang yang Ditumbuhi Rumput Liar dan Coretan

"Itu bukan fatwa haram, tapi imbauan sebenarnya kalau pertandingan sepakbola masih menimbulkan kerusuhan dan korban jiwa maka lebih baik diharamkan saja," kata dia.

Surat klarifikasi dari MUI dengan nomor C.218/XI-05/SR/X/2019 tersebut memuat bahwa MUI Kota Tangerang tidak pernah mengeluarkan fatwa haram untuk penyelenggaraan sepakbola di Kota Tangerang. 

Stadion Benteng saat ini seolah tak berpenghuni dan tak terurus. Stadion yang sebelumnya menjadi kebanggan tim satu kota di Tangerang ditinggalkan menyusul keributan berulang kali yang terjadi di stadion ini.

Pada tahun 2017 lalu, Pemerintah Kota Tangerang berencana ingin menjadikan stadion ini sebagai tempat olahraga indoor, bukan lagi untuk sepakbola. Kondisi stadion yang ada di tengah kota dan kekhawatiran kerusuhan kembali terjadi, menjadi alasannya. 

Namun, setelah adanya surat klarifikasi ini, Stadion Benteng akan kembali dihidupkan. Roni menyebut Persikota juga akan kembali menjadikan stadion itu sebagai kandang mereka.

"Stadion Benteng telah dibenahi dengan bantuan dari Pemkot Tangerang dan dalam waktu dekat kami akan menjadi tuan rumah fase regional liga 3," ujar dia.

Selama Stadion Benteng tak digunakan, Persikota Tangerang kerap bertanding menyewa stadion untuk menyelenggaraka pertandingan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com