TANGERANG, KOMPAS.com - Polsek Neglasari meringkus seorang pelaku jambret dengan kekerasan. Pelaku diamankan setelah dipergoki polisi sedang melakukan aksinya di Jalan Iskandar Muda.
Kapolsek Neglasari Kompol Robinsons Manurung menjelaskan, kronologi penangkapan terjadi pada Senin (25/11/2019) sekitar pukul 07.00 WIB.
"Kanit Reskrim Polsek Neglasari IPTU Setiyo, berikut anggota Reskrim ketika sedang berjalan untuk memasang police line TKP kebakaran di Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Neglasari," ujar Robinsons dalam keterangan tertulis, Selasa (26/11/2019).
IPTU Setiyo kemudian mendengar teriakan jambret dari pengemudi sepeda motor. Pengemudi yang dijabret tersebut, lanjut Robinsons, berteriak sambil menunjuk sepeda motor pelaku. Kemudian Kanit Reskrim berikut anggota melakukan pengejaran sempat kejar-kejaran dengan pelaku," jelas dia.
Baca juga: Viral Video Jambret Mobil Kabur Lewat Busway, Polisi Minta Korban Melapor
Pelaku yang bernama Hanafi Alias Benjol bin Wadih tersebut terjatuh lantaran membawa sepeda motor di jalan yang tidak rata.
Setelah terjatuh, pelaku langsung diamankan oleh polisi beserta barang bukti sebuah ponsel dengan merek OPPO hasil kejahatan pelaku dan sebuah sepeda motor sebagai alat untuk melakukan aksi kejahatan.
"Barang bukti HP dan sepeda motor tersebut dibawa ke Polsek Neglasari guna penyidikan lebih lanjut," jelas Robinsons.
Pelaku dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan hukuman kurungan paling lama sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.