Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal WNA China Terjerat Kasus Utang Piutang, Polres Jakbar Akan Hubungi Dubes RRC

Kompas.com - 28/11/2019, 22:07 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga negara asing (WNA) asal China berinisial AE, diduga terlibat dalam kasus utang piutang yang mengakibatkan tertangkapnya 11 preman berkedok penagih utang oleh Polres Jakarta Barat.

Sebab, menurut keterangan 11 tersangka, korban AA disebut memiliki utang Rp 13 miliar kepada AE. Sementara di saat yang bersamaan, AE memiliki utang kepada AN sebesar Rp 1,4 miliar.

Saat ditagih utang, AE pun menyuruh AN mengambil uangnya kepada AA.

Di situlah AE mengajak 11 preman berkedok penaih utang untuk mengambil uang di rumah AA yang berada di kawasan Jelambar, Jakarta Barat.

Kesebelas tersangka itu adalah AR (47), MO (53), SS (53), MA (59), AF (59), AE ( 50), HH (38), HD (26), MI (50), SN (64), dan HZH (54).

Mereka dikumpulkan di sebuah lahan kosong yang berada di Cikande, Serang, Banten sekitar pukul 04.00 WIB.

Baca juga: 11 Penagih Utang di Jelambar Kepung Rumah Korban dengan Membawa Berbagai Jenis Senjata

Namun, aksi kesebelas penagih utang tersebut gagal. Mereka dibekuk Polres Jakarta Barat.

Hingga kini, Polres Metro Jakarta Barat tengah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Rakyat China (RRC) soal dugaan salah satu warganya yang terlibat dalam kasus ini.

Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri mengatakan, tersangka AE (50) yang merupakan warga negara China telah berada dalam penyelidikan lebih lanjut.

"AE merupakan warga negara China, sedang kami koordinasikan ke Kedubes China untuk penanganan yang bersangkutan. Yang bersangkutan sedang dalam penanganan Polres metro Jakbar," kata Dimitri di Polres Jakarta Barat, Kamis (28/11/2019).

Sebelumnya, Porles Jakarta Barat menangkap 11 preman berkedok penagih utang di kawasan Jelambar pada Rabu (27/11/2019).

Baca juga: Dua Pria yang Ditangkap dengan Senjata Api adalah Penagih Utang

Kini kesebelas tersangka dijerat dengan pasal Undang-Undang Darurat karena kedapatan membawa, memiliki, dan menyimpan senjata tajam. Mereka diancam pidana 10 tahun penjara.

Serta Pasal 335 Ayat 1 tentang Perbuatan Memaksa Orang Lain untuk Melakukan atau Tidak Melakukan Sesuatu dengan Ancaman Kekerasan atau Kekerasan dengan ancaman pidana paling lama satu tahun.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 unit mobil minibus, 1 unit mobil sedan nerwarna merah, handphone, 3 buah tongkat panjang, 1 buah sangkur, 2 bilah pisau, 2 buah badik, 1 jenis senjata api jenis bareta tanpa peluru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com