Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Diterapkan 2020, Begini Konsep Pembayaran ERP

Kompas.com - 29/11/2019, 08:24 WIB
Cynthia Lova,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengatakan, besaran nilai pembayaran penilangan jalan berbayar atau ERP (Electronic Road Pricing) berkonsep congestion pricing atau biaya kemacetan.

“Terus satu lagi, bukan bicara bayar berbayar, ini konsepnya congestion pricing,” ucap Bambang di Kantor BPTJ, MT Haryono, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).

Dengan demikian, siapa pun yang menyebabkan kemacetan terjadi di kawasan jalan berbayar itu harus dikenai biaya tambahan karena mengganggu orang lain berkendara.

Pembayaran penilangan ERP ini nantinya sifatnya progresif. Sehingga ketika di kawasan jalan berbayar itu terjadi kemacetan, maka biaya yang dikeluarkan oleh pengendara akan semakin mahal.

Namun, jika arus lalu lintas di kawasan berbayar itu lancar akan lebih murah juga biaya tilangnya.

“Jadi makin macet dia makin mahal, kalau tidak macet ya murah. Nah, di situ dia memainkan perannya supaya kebijakannya itu (ERP) efektif, jadi ongkos transportasi pribadi jadi mahal karena kemacetan itu,” kata Bambang.

Baca juga: BPTJ: Daerah yang Menerapkan ERP Akan Dapat Insentif

Menurut dia, fasilitas sistem dari tilang elektronik yang saat ini telah diterapkan akan membantu pihak BPTJ meneruskan kebijakan ERP. Sehingga data yang ada di sistem tilang eletronik bisa digunakan saat penerapan ERP.

“Kita sudah menerapkan elektronik tilang. Data kita sudah bagus jadi waktu penerapan ERP tidak masalah, jadi sudah tahu nih mobil siapa saja nanti ditagih pas perpanjangan STNK. Eh, tahu-tahunya pembayarannya mahal,” kata Bambang.

Dengan adanya ERP, Bambang berharap masyarakat dapat berganti ke moda transportasi umum yang nantinya lebih mudah dijangkau dengan tarif murah.

Sebab, BPTJ nantinya akan menyiapkan angkutan transportasi tambahan bagi daerah yang terkena kebijakan ERP.

Saat ini, BPTJ masih menggodok regulasi kebijakan ERP dan fasilitas pendukung yang rencananya akan diterapkan tahun 2020 mendatang.

Baca juga: Ini Daftar Kawasan yang Akan Terapkan ERP pada 2020 Mendatang

ERP nantinya akan diterapkan di Jakarta dan perbatasan Jakarta. Misalnya, Depok, Bekasi, dan Tangerang.

“BPTJ bertanggungjawab di ruas jalan nasional, sedangkan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten di jalan daerah masing- masing. Jalannya untuk yang nasional adalah Margonda, Depok dan Tangerang," kata Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com