JAKARTA, KOMPAS.com - Para penagih utang yang meresahkan warga ditangkap di Jalan Jelambar Utama Raya, Jakarta Barat, Rabu (27/11/2019) lalu.
Aparat Polres Metro Jakarta Barat menangkap 11 orang penagih utang itu karena mereka membawa senjata tajam dan senjata api saat menagih utang ke seorang berinisial AA.
Melibatkan warga negara China
Berdasarkan keterangan polisi, AA disebut berutang kepada AE yang merupakan warga negara asing (WNA) China senilai Rp 13 miliar. Pada saat bersamaan, AE berutang kepada AN sebesar Rp 1,4 miliar.
Baca juga: 11 Penagih Utang di Jelambar Kepung Rumah Korban dengan Membawa Berbagai Jenis Senjata
Saat AN menagih piutangnya ke AE, warga China itu menyuruh AN mengambil uangnya pada AA.
AN kemudian mengajak 11 orang penagih utang untuk mendatangi di rumah AA di kawasan Jelambar, Jakarta Barat.
Sebelas orang itu mempersiapkan aksi mereka di sebuah lahan kosong di Cikande, Serang, Banten pada Rabu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
Dari sana mereka berangkat pagi-pagi buta dengan dua unit mobil, yakni sedan dan minibus ke Jelambar.
Begitu tiba di rumah AA, para penagih utang yang kini jadi tersangka itu, langsung langsung menyatakan maksud mereka.
Namun AA menyatakan tidak berutang ke AE sejumlah Rp 13 miliar.
"Mereka hendak menagih utang. Tapi setelah kami periksa korban, dia merasa tidak punya utang dengan para pelaku," kata Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Barat AKP Hasoloan di Polres Jakarta Barat, Kamis.
AA lalu meminta pihak kelurahan sebagai penengah. Mediasi dilakukan di kantor kelurahan tetapi tidak mencapai titik temu. Para penagih itu minta utang dibayar saat itu juga.
AA kembali ke rumahnya. Namun 11 tersangka itu masih tetap berada di sekitar rumah AA untuk mengawasi gerak-geriknya.
Dari keterangan polisi, AA rupanya melaporkan kasus tersebut ke Polres Jakbar.
"Korban ditunggui di rumah dari pukul 06.00 sampai 12.00 WIB. Karena resah dan takut, korban melapor ke kami," kata Kanit Kriminal Umum Polres Jakbar Iptu Dimitri Mahendra.