Setelah menerima laporan AA, polisi datang dan menangkap 11 orang tersebut.
Saat diringkus, mereka ketahuan membawa senjata tajam dan senjata api yang diduga akan digunakan untuk menakut-nakuti korban.
"Selanjutnya kami melakukan penindakan... menangkap, dan menggeledah para tersangka. Ternyata setelah digeledah di dua mobil milik tersangka, salah satunya berisikan senjata tajam dan senjata api," kata Hasoloan
Para tersangka mengaku ke polisi bahwa mereka diiming-imingi uang jika berhasil menagih utang.
"Para pelaku berangkat gunakan mobil minibus hitam dan mobil sedan merah. Para pelaku ini dijanjikan oleh AN apabila berhasil menagih duit ke AA maka akan diberikan uang sebesar Rp 3 juta sampai Rp 4 juta," ucap Dimitri.
AE yang merupakan warga negara China diduga terlibat dalam kasus itu. Polisi kini berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Rakyat China (RRC) terkait dugaan keterlibatan AE dalam kasus tersebut.
"AE merupakan warga negara China, sedang kami koordinasikan ke Kedubes China untuk penanganan yang bersangkutan. Yang bersangkutan sedang dalam penanganan Polres Metro Jakbar," kata Dimitri.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus itu, yakni 1 unit mobil minibus, 1 unit mobil sedan nerwarna merah, handphone, 3 buah tongkat panjang, 1 buah sangkur, 2 bilah pisau, 2 buah badik, 1 jenis senjata api jenis bareta tanpa peluru.
Kesebelas orang itu kini dijerat dengan Undang-Undang Darurat tahun 1951 karena kedapatan membawa, memiliki, dan menyimpan senjata tajam. Mereka diancam pidana 10 tahun penjara.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman hukumannya adalah pidana paling lama satu tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.