JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri mengajukan Rancangan Undang Undang (RUU) Kekhususan Jakarta dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
RUU itu diusulkan untuk menggantikan UU Kekhususan Jakarta sebagai ibu kota negara karena adanya rencana pemindahan Ibu Kota RI ke Kalimantan Timur.
"Undang-undang (Khusus Ibu Kota) masih tetap itu (sampai saat ini). Tapi memang ada pengajuan perubahan UU. Masih kami usulkan dalam Prolegnas 2020," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, Senin (2/12/2019) malam.
Baca juga: Jika Ibu Kota Pindah, Akankah Jakarta Tetap Menjadi Daerah Khusus?
Melalui perubahan UU tersebut, Provinsi Jakarta bakal tetap mempunyai kekhususan.
Materi yang diajukan Kemendagri cukup banyak terutama Jakarta sebagai kota yang bisa melaksanakan pembangunan pertumbuhan ekonomi.
"Kekhususan sebagai daerah yang bisa melaksanakan pembangunan pertumbuhan ekonomi lebih tinggi. Kemudian, kekhususan mengelola kerjasama dengan wilayah perbatasannya, seperti Jabodetabek," kata dia.
Akmal mengatakan, perubahan UU Kekhususan Ibu Kota Jakarta menjadi salah satu prioritas pada Prolegnas 2020 sebab rencana perubahan UU tersebut telah ada sejak lama.
"Sudah ada sebelum wacana pemindahan ibu kota karena DKI kan melaksanakan kegiatan otonomi khusus. Cuma kebetulan (sekarang) ada wacana pemindahan ibu kota, maka kami sesuaikan," kata Akmal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.