TANGERANG, KOMPAS.com - Gerakan Serikat Buruh Independen (GSBI) kembali melakukan aksi di depan Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Ketua Umum GSBI, Dedi Isnanto mengatakan, dia beserta 100 orang lainnya menagih janji DPRD Kota Tangerang yang akan menjadi penjamin membuka akses BPJS Kesehatan 1.200 karyawan yang terkena PHK oleh PT Sulindafin.
"Aksi hari ini menagih janji kepada pihak Pemerintah Walikota (Tangerang) dan DPRD Komisi II," kata Dedi kepada Kompas.com di Tangerang, Rabu (4/12/2019).
Selain menagih janji DPRD Kota Tangerang, Dedi juga mengatakan bahwa mereka akan menagih rencana pertemuan aliansi buruh dengan perwakilan BPJS Kesehatan, Disnaker, dan PT Sulindafin untuk duduk bersama di ruang musyawarah DPRD Kota Tangerang.
Namun, lanjut Dedi, hingga Selasa sore (3/12/2019) tidak ada konfirmasi undangan agenda pertemuan tersebut.
"Sampai kemarin sore pihak pemerintah lewat DPRD belum ada agenda untuk hari ini. Senin lalu mereka berjanji hari Rabu (ada mediasi)," jelas dia.
Pada aksi dua hari lalu, Dedi mengatakan, BPJS Kesehatan sudah menutup akses fasilitas BPJS kepada 1.200 karyawan yang di-PHK PT Sulindafin.
Baca juga: Disnaker Tangerang Siapkan Pelatihan untuk Karyawan yang Kena PHK
GSBI kemudian meminta jaminan dari Pemerintah Kota Tangerang atau DPRD Kota Tangerang untuk kembali membuka akses bagi karyawan yang ingin berobat menggunakan BPJS Kesehatan.
"Agar memberikan jaminan kepada pihak BPJS untuk menanggung sementara semuanya. BPJS sendiri bilang kalau ada penjamin baru dibuka. Kita minta pemerintah saat ini memberikan jaminan terhadap BPJS kesehatan untuk dibuka kembali," kata Dedi.
Keinginan Aliansi Buruh tersebut disetujui DPRD Kota Tangerang.
Ketua Komisi II DRPD Kota Tangerang, Syahroji mengatakan DPRD siap menjadi penjamin untuk dibukanya akses BPJS Kesehatan bagi karyawan PHK tersebut.
"Kita minta kepada BPJS agar membuka kembali akses perobatan," kata Syahroji setelah mendengar keluhan aliansi buruh.
Syahroji menambahkan, tidak hanya DPRD yang menjadi penjamin untuk dibukanya akses BPJS Kesehatan, tapi juga pemerintah Kota Tangerang.
"Wali kota juga menjamin agar karyawan yang sudah diberhentikan bekerja tapi belum keluar dari karyawan. Jangan sampai hak kesehatan dihilangkan," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.