Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serang Hakim dalam Sidang, Pengacara Tomy Winata Dituntut 8 Bulan Penjara

Kompas.com - 05/12/2019, 19:41 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Desrizal Chaniago dituntut hukuman delapan bulan penjara dan denda Rp 5.000 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Desrizal merupakan terdakwa melakukan kekerasan dan melawan dua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Kami menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan memaksa seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 212 KUHP dan dituntut delapan bulan penjara dikurangi masa hukuman saat ini," ujar Jaksa Penuntut Umum, P Permana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).

Menurut jaksa, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak menghormati pengadilan lantaran melakukan kekerasan terhadap dua majelis hakim PN Jakpus saat sedang menjalankan tugasnya dalam persidangan.

Baca juga: Pengacara Pengusaha Tomy Winata Didakwa Menganiaya dan Melawan Hakim

"Kemudian terdakwa juga tidak menjalankan tugasnya sebagai advokat yang seharusnya berperilaku yang sesuai dengan profesinya khususnya dalam persidangan," kata jaksa.

Lalu, perbuatan Desrizal juga mengakibatkan dua orang majelis hakim PN Jakpus cedera dan merugi.

"Dua hakim dirugikan dan saat ini sudah memaafkan perbuatan terdakwa," ucap jaksa.

Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa belum pernah menjalani proses hukuman.

"Terdakwa juga berlaku sopan, tidak berbelit, menyesali perbuatannya, dan berterus terang di depan hakim," kata Jaksa.

Jaksa juga menilai, Desrizal mampu memperbaiki perbuatannya. Menurut jaksa, Desrizal terbukti melakukan kekerasan terhadap dua orang majelis hakim PN Jakpus.

Desrizal menyabet majelis hakim menggunakan ikat pinggang saat dirinya tengah menangani kasus perdata gugatan wan prestasi yang diajukan pengusaha Tomy Winato terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP).

Baca juga: Tolak Eksepsi Desrizal, Jaksa Sebut Isinya Hanya Pendapat Kuasa Hukum Saja

Ikat pinggang itu mengenai HS selaku ketua majelis dan DB selaku hakim anggota I yang menangani perkara tersebut.

Akibat kasus itu, Desrizal dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat.

Setelah pembacaan tuntutan tersebut, kemudian majelis hakim meminta jawaban terhadap Desrizal.

Desrizal kemudian mengungkapkan dirinya akan mengajukan nota pembelaan pada pekan depan.

Hal itu pun disetujui oleh hakim, jaksa, kuasa hukum Desrizal, dan Desrizal sendiri.

"Kita tunda sidang ini pekan depan dengan pembacaan nota pembelaan," tutur majelis hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com