JAKARTA, KOMPAS.com - Ruangan Unit Kegiatan Mahasiwa (UKM) Pancasila Red Cross (PRC) yang digrebek polisi karena terdapat ganja dalam koper, hingga kini belum diberi garis polisi. Bahkan beberapa mahasiswa masih beraktivitas seperti biasa di sana hingga.
"Oh enggak (diberi garis polisi). Sampai sekarang mahasiswa masih aktif berkegiatan di sana," kata Kabiro Humas Universitas Pancasila Putri Langka saat ditemui di Gedung Rektorat UP, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2019).
Namun, saat awak mencoba menengok ruangan tersebut, Putri tidak memberikan izin karena alasan tertentu.
"Jangan dulu," ucap dia.
Baca juga: Mahasiswa Universitas Pancasila Klaim Tidak Tahu soal Keberadaan Ganja 80 Kg di Ruang UKM
Dia pun menyerahkan proses penyelidikan kepada kepolisian terkait kasus penemuan ganja 80 kilogram tersebut.
Sebelumnya, polisi mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis ganja seberat 80 kilogram di Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, dengan menangkap enam tersangka.
Mereka dalah KAN (24), AH (47), JAE (46), MRH (40), F (24), dan DWW (24).
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Fanani mengatakan, penangkapan enam tersangka dilakukan di sejumlah tempat berbeda, yaitu di suatu ruangan di Universitas Pancasila serta di rumah di kawasan Bekasi dan Jakarta Timur, Selasa (3/12/2019) lalu.
Saat ini, keenam tersangka dibawa ke Polda Metro Jaya guna diperiksa secara intensif.
Menurut Fanani, polisi akan menjelaskan kronologi penangkapan dan jaringan narkoba itu pekan depan.
Baca juga: Universitas Pancasila Akui Alumninya Terlibat Kasus Penemuan 80 Kg Ganja di Ruang UKM Kampus
" Tersangka telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Fanani, Jumat ini.
Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa lima karung narkoba jenis ganja seberat 76.000 gram (76 kg), sebuah koper hitam berisi ganja seberat 3.078 gram (3,07 kg), 11 buah ponsel, dan satu mobil Isuzu Panther warna hitam.
"Asal barang dari tersangka Zul Rangkuti. Saat ini, Zul masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Fanani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.