Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Eks Dewas BPJS-TK, dari Saling Lapor hingga Saling Memaafkan

Kompas.com - 09/12/2019, 10:11 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa kejanggalan muncul dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mantan dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin.

Kejanggalan tersebut dilihat dari runtutan perjalanan kasus yang sudah setahun bergulir, kemudian diklaim selesai dengan surat pernyataan yang ditulis korban RA.

Kasus tersebut secara mengejutkan berakhir dengan kata "maaf" dari kedua pihak. Dari runtutan peristiwa, kedua pihak memiliki rekam jejak saling ngotot untuk menuntut satu sama lain setelah kasus tersebut mencuat ke publik.

Layangkan laporan ke polisi

RA Mengaku diperkosa sebanyak empat kali oleh oleh Anggota Dewan BPJS TK dengan inisial SAB. RA yang merupakan asisten ahli dewan pengawas BPJS TK mengaku diperkosa selama kurun waktu April 2016 hingga November 2018.

Tidak hanya mengaku diperkosa, RA bersama kuasa hukumnya mengajukan tuntutan kepada terduga pelaku, SAB untuk membayar kerugian imateriil sebesar Rp 1 triliun.

Gugatan itu terkait dengan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Syafri kepada RA yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).

Kuasa hukum RA, Heribertus Hartojo mengatakan, kliennya menggugat Syafri agar membayar kerugian imateriil sebesar Rp 1 triliun dan kerugian materiil.

"Kami mengajukan gugatan materiil dan imateriil di mana gugatan materiilnya sebesar Rp 3,7 juta, dan juga imateriilnya Rp 1 triliun," ujar Heribertus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum RA lainnya, Shinta Halim menjelaskan, gugatan dengan nominal itu dilayangkan karena klien mereka merasa trauma dan harga dirinya telah hancur.

Baca juga: Ketua Dewas BPJS-TK Ikut Digugat dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

"Dengan gugatan Rp 1 triliun ini, kami berharap untuk pemulihan kehormatan dan nama baik klien kami yang di mana klien kami mengalami penghinaan atau cemoohan dari banyak pihak selama ini," kata Shinta.

Selain Syafri, Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono dan anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Aditya Warman juga turut menjadi tergugat.

Mereka bertiga digugat untuk bersama-sama membayar kerugian materiil dan imateriil yang diajukan RA.

Gugatan RA diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 115/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel.

Selain mengajukan gugatan, RA juga telah melaporkan SAB ke Bareskrim Polri pada 3 Januari lalu. Syafri dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 294 ayat 2 KUHP.

RA mengaku telah diperkosa empat kali oleh Syafri selama periode April 2016 hingga November 2018.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang "Itu Jarinya Buntung"

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com