Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Eks Dewas BPJS-TK, dari Saling Lapor hingga Saling Memaafkan

Kompas.com - 09/12/2019, 10:11 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa kejanggalan muncul dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mantan dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin.

Kejanggalan tersebut dilihat dari runtutan perjalanan kasus yang sudah setahun bergulir, kemudian diklaim selesai dengan surat pernyataan yang ditulis korban RA.

Kasus tersebut secara mengejutkan berakhir dengan kata "maaf" dari kedua pihak. Dari runtutan peristiwa, kedua pihak memiliki rekam jejak saling ngotot untuk menuntut satu sama lain setelah kasus tersebut mencuat ke publik.

Layangkan laporan ke polisi

RA Mengaku diperkosa sebanyak empat kali oleh oleh Anggota Dewan BPJS TK dengan inisial SAB. RA yang merupakan asisten ahli dewan pengawas BPJS TK mengaku diperkosa selama kurun waktu April 2016 hingga November 2018.

Tidak hanya mengaku diperkosa, RA bersama kuasa hukumnya mengajukan tuntutan kepada terduga pelaku, SAB untuk membayar kerugian imateriil sebesar Rp 1 triliun.

Gugatan itu terkait dengan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Syafri kepada RA yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).

Kuasa hukum RA, Heribertus Hartojo mengatakan, kliennya menggugat Syafri agar membayar kerugian imateriil sebesar Rp 1 triliun dan kerugian materiil.

"Kami mengajukan gugatan materiil dan imateriil di mana gugatan materiilnya sebesar Rp 3,7 juta, dan juga imateriilnya Rp 1 triliun," ujar Heribertus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum RA lainnya, Shinta Halim menjelaskan, gugatan dengan nominal itu dilayangkan karena klien mereka merasa trauma dan harga dirinya telah hancur.

Baca juga: Ketua Dewas BPJS-TK Ikut Digugat dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

"Dengan gugatan Rp 1 triliun ini, kami berharap untuk pemulihan kehormatan dan nama baik klien kami yang di mana klien kami mengalami penghinaan atau cemoohan dari banyak pihak selama ini," kata Shinta.

Selain Syafri, Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono dan anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Aditya Warman juga turut menjadi tergugat.

Mereka bertiga digugat untuk bersama-sama membayar kerugian materiil dan imateriil yang diajukan RA.

Gugatan RA diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 115/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel.

Selain mengajukan gugatan, RA juga telah melaporkan SAB ke Bareskrim Polri pada 3 Januari lalu. Syafri dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 294 ayat 2 KUHP.

RA mengaku telah diperkosa empat kali oleh Syafri selama periode April 2016 hingga November 2018.

Kasus yang tak berkembang

Tim kuasa hukum RA, korban dugaan kasus pemerkosaan oleh mantan petinggi BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) melaporkan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) ke Ombudsman RI.

Kuasa hukum RA, Haris Azhar menyatakan, pelaporan itu dilakukan karena DJSN tidak melanjutkan investigasinya terhadap terduga pelaku, anggota Dewan Pengawas BPJS-TK, SAB.

"Sebenarnya kami juga sudah lapor ke Ombudsman karena kasus ini tidak berkembang. Kami berharap Ombudsman memberikan catatan terhadap DJSN kenapa berhenti menangani kasus ini," ujar Haris dalam konferensi persnya di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).

Haris menyatakan, pelaporan ke Ombudsman itu dilakukan pada 11 Maret 2019. Ia menilai, DJSN tidak optimal dalam menyelesaikan kasus ini.

Menurut dia, di satu sisi DJSN menerima laporan dari RA. Namun, di sisi lain malah memberikan rekomendasi kepada presiden melalui Sekretaris Negara agar SAB diberhentikan.

Hal tersebut juga berdampak pada diberhentikannya tim panel yang bertugas memeriksa kasus Amel oleh DJSN dengan alasan SAB sudah resmi diberhentikan dari jabatannya.

"Kalau alasannya SAB sudah tidak lagi menjabat di BPJS-TK, saya pikir tidak tepat karena pendekatanya bukan pada subyek, melainkan peristiwa. Kami minta Ombudsman melihat ini," kata dia.

Tiba-tiba saling memaafkan

Rizky Amelia alias RA, wanita yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh tenaga kontrak di Dewan BPJS Ketenagakerjaan meminta maaf.

Hal tersebut dijelaskan oleh mantan anggota dewan BPJS TK Syafri Adnan Baharuddin, selaku pria yang dituduh melakukan pelecehan saat membacakan surat pernyataan yang ditulis oleh Rizky Amelia.

Baca juga: Korban Dugaan Pelecehan Seksual Dewan BPJS TK Tiba-tiba Meminta Maaf

"Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada bapak Syafri Adnan Baharuddin atas tuduhan yang tidak benar tersebut," ujar Syafri saat membacakan surat pernyataan yang ditulis Rizky Amelia di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2019).

Syafri melanjutkan, surat pernyataan yang ditulis oleh Rizky Amelia tersebut juga memberikan penjelasan tuduhan yang ditunjukan kepada dirinya tidak benar. Kasus pelecehan seksual atau telah terjadi pemerkosaan kepada Rizky adalah sebuah kebohongan.

Syafri juga mengatakan, dalam surat pernyataan Rizky yang diduga korban pemerkosaan tersebut disebutkan bahwa isu pemerkosaan merupakan isu yang dimanfaatkan untuk menyebabkan kerugian materiil kepada Syafri.

"Bahwa kejadian tersebut yang juga telah diberitakan oleh media massa maupun elektronik mengakibatkan banyak pihak yang memprovokasi dan memanfaatkan peristiwa tersebut," jelas dia.

Surat tersebut ditulis di Jakarta tertanggal 26 November 2019 di atas meterai oleh Rizky Amelia.

Syafri selaku terduga pelaku sebenarnya pernah melaporkan balik RA karena menilai dirinya tidak pernah melakukan tindak asusila.

Syafri Adnan Baharuddin akan melaporkan RA, mantan asisten ahlinya. Hal ini karena RA menuduhnya melakukan pelecehan seksual.

"Saya pada saat ini sedang menempuh jalur hukum untuk menegakkan keadilan dan mengungkapkan kebenaran," ujar Syafri dalam konferensi pers di Hotel Hermitage, Menteng, Minggu (30/12/2018).

Laporan ini dibuat karena Syafri merasa tidak pernah melakukan pelecehan terhadap RA. Dia sendiri kaget ketika persoalan ini muncul ke permukaan.

Memaafkan dengan syarat

Setelah memegang surat pernyataan permohonan maaf dan klarifikasi dari RA, Syafri mengatakan bahwa dirinya akan mencabut semua laporan polisi yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Meski mengaku terpukul atas kasus tersebut, Syafri memberikan maaf kepada RA atas tudingan pemerkosaan namun dengan syarat. Syarat yang dia minta ke RA adalah menjalankan semua yang telah ditulis dari surat pernyataan RA.

Baca juga: Mantan Anggota Dewan BPJS TK Syafri Tak Tuntut Balik Rizky soal Tudingan Pemerkosaan

Pernyataan tersebut berisi klarifikasi bahwa yang RA tuduhkan kepada Syafri selama ini tidak benar. Selain itu, surat tersebut juga memuat permintaan maaf RA kepada Syafri telah membuat tuduhan pemerkosaan.

Merasa kasus tuduhan pemerkosaan yang melibatkan dirinya selesai, di hadapan awak media, Syafri langsung sujud syukur di depan meja jumpa pers.

Syafri merasa, sujud syukur tersebut merupakan simbol rasa syukurnya kepada Tuhan atas selesainya kasus yang menjeratnya.

"Saya berjanji ke depan, apabila kasus ini sudah selesai, saya akan melakukan sujud syukur," ujar dia kepada Kompas.com.

Syafri menjelaskan, kasus tersebut membuat dirinya terpukul dan orang-orang di sekitarnya merasakan kesedihan mendalam. Selain sujud syukur, Syafri mengaku, ada beberapa janji lain yang akan dia laksanakan.

"Ada nazar yang lain yang tidak bisa saya jelaskan," kata dia.

Syafri menjelaskan, surat pernyataan yang ditulis oleh Rizky Amelia tersebut memberikan penjelasan tuduhan yang ditunjukan kepada dirinya tidak benar.

Kuasa hukum RA tak dilibatkan

Kuasa hukum Rizky Amelia, Haris Azhar mengaku tidak mengetahui proses hukum kasus dugaan pemerkosaan terhadap kliennya. Haris mengaku tidak dilibatkan dalam penyelesaian perkara tersebut.

"Saya tidak dilibatkan, itu antara orangtuanya (RA), Polisi dan SAB, sejauh yang saya tahu," kata Haris dalam pesan singkat, Minggu (8/12/2019).

Baca juga: Merasa Kasusnya Selesai, Mantan Anggota Dewan BPJS-TK Sujud Syukur

Haris baru mengetahui hal tersebut ketika ketiga pihak sudah selesai melakukan pertemuan. "Yang saya tahu, RA masih dalam keadaan depresif," kata dia. Untuk proses selanjutnya, Haris mengaku akan terlebih dulu berkonsultasi dengan kliennya.

"Saya akan tanya RA dulu. Tapi dia masih intensif recovery kesehatannya lebih dahulu," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com