JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kota Jakarta Utara mempermasalahkan keberadaan depo truk trailer yang banyak tidak sesuai zonasinya.
Ketua Dewan Kota Jakarta Utara Moch Sidik mengatakan, banyak depo truk trailer yang justru berada di tengah-tengah permukiman masyarakat.
Salah satu contoh yang ia sampaikan adalah di sepanjang Jalan Cilincing Raya. Lokasi itu merupakan kawasan pemukiman penduduk.
Luas jalannya pun tidak begitu lebar, hanya terdiri dari dua ruas jalan.
Akan tetapi, di lokasi itu banyak sekali depo-depo mobil truk trailer. Akibatnya di lokasi itu sering terjadi kemacetan, yang disebabkan oleh truk trailer yang berbelok masuk ke depo mereka.
Selain itu, lanjut Sidik, keberadaan depo di tengah permukiman itu dianggap merugikan karena selain berujung kemacetan juga merusak jalanan.
Zonasi penempatan depo harus disesuaikan. Jangan sampai yang seharusnya zonasi permukiman justru terdapat truk trailer," kata Sidik kepada wartawan di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu (11/12/2019).
Baca juga: Dewan Kota Jakut Sebut Banyak Depo Truk Trailer yang Berada di Permukiman Warga
Ia berharap keberadaan depo truk trailer yang tidak sesuai zonasinya itu ditindak oleh Pemerintah Kota Jakarta Utara, dalam hal ini Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara dan Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara.
Dalam kesempatan yang sama, Sidik mendorong langkah Pemkot membatasi jam operasional truk trailer untuk mengatasi kemaccetan dan kecelakaan yang terjadi.
"Kita tidak bisa memungkiri Jakarta Utara merupakan kota jasa dengan adanya pelabuhan. Tapi jam operasionalnya harus disesuaikan sehingga tidak menyebabkan kemacetan," ujar Sidik
Menjawab permintaan dari Dewan Kota tersebut, Kepala Unit PTSP Jakarta Utara Lamhot Tambunan mengatakan, pihaknya tidak akan memperpanjang izin dari depo truk trailer yang tidak sesuai zonasi.
"Kami tidak akan memperpanjang ataupun memberikan izin jika terdapat depo truk trailer yang tidak sesuai zonasinya," kata Lamhot dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/12/2019).
Baca juga: Pemkot Jakut Pastikan Tidak Perpanjang Izin Depo Truk yang Tak Sesuai Zonasi
Lamhot mengatakan, pihaknya akan memperketat terkait perizinan depo truk trailer agar tidak ada lagi depo yang berada di tengah pemukiman warga.
Izin dari depo truk trailer hanya akan diterbitkan jika lokasinya berada sesuai peruntukan yakni di zona industri.
Sementara itu, Sudin Citata Jakarta Utara mengaku bahwa pihaknya sudah sangat gencar menyosialisasikan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tentang Zonasi kepada pemilik depo truk trailer.
Kepala Sudin Citata Kusnadi Hadipraktikno mengaku, apa yang mereka lakukan sudah mulai menunjukkan hasil.
"Sudah ada beberapa pemilik depo yang sudah berbenah menyesuaikan zonasinya," tutur Kusnadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.