JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga anggota DPR RI menjadi penjamin penangguhan penahanan Lutfi Alfiandi (20), terdakwa kerusuhan aksi pelajar September 2019 lalu.
Tiga anggota DPR yang jadi penjamin itu, yakni Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, anggota DPR dari Fraksi Gerindra Habibburokhman, dan anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto.
Hal itu disampaikan kuasa hukum dari Lutfi, Burhanuddin dalam persidangan saat mengajukan penangguhan penahan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkaranya.
“Kami mau mengajukan penangguhan penahanan untuk Lutfi selama pemeriksaan pengadilan mengingat terdakwa masih muda dan masih dapat melanjutkkan kehidupannya” ujar Burhanuddin dalam persidangan, Kamis (12/12/2019).
Burhanuddin berharap dengan alasan Lutfi masih muda dan dijamin oleh beberapa anggota DPR, majelis hakim dapat mengabulkan penangguhan penahanan itu.
“Kami berharap dengan ada jaminan ini permintaan kami akan dikabulkan,” ucap dia.
Baca juga: Lutfi Alfian, Pemuda yang Sempat Viral Fotonya Saat Demo DPR Didakwa 3 Pasal Alternatif
Lutfi didakwa dengan tiga dakwaan, yakni pasal 212 jo 214 KUHP tentang kekerasan terhadap anggota kepolisian, Pasal 170 ayat 1 KUHP yang mengatur terkait perbuatan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, serta Pasal 218 KUHP karena Lutfi berada di antara kerumunan meski telah diperintah tiga kali oleh aparat kepolisian.
Dari ketiga pasal alternatif ini, yang paling berat ancaman hukumannya dihukum tujuh tahun penjara.
Adapun foto Lutfi sempat viral karena membawa bendera Merah Putih di tengah kerusuhan di sekitar Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Lutfi disebut bukanlah seorang pelajar.
Menurut jaksa, kehadiran Lutfi dalam aksi pelajar dan mahasiswa itu memang berniat membuat keonaran atau kerusuhan dalam aksi bertajuk “STM dan Mahasiswa kembali kumpul di jalan”.
Jaksa menuturkan Lutfi menyamar mengenakan pakaian SMA dengan kemeja putih dan celana abu-abu.
Baca juga: Didakwa Buat Onar Saat Demo di DPR, Lutfi Alfian Tak Ajukan Eksepsi
“Dia nyamar mengenakan pakaian SMA itu yang seharusnya faktanya Lutfi adalah seorang pengangguran bukan berstatus pelajar,” ujar Andri dalam dakwaannya, Kamis (12/12/2019).
Jaksa Andri mengatakan, maksud Lutfi mengenakan baju seragam itu untuk mengelabui petugas kepolisian dan peserta demo lainnya.
Sehingga, niat onarnya dalam aksi pelajar itu tidak diketahui.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.