Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Dakwaan Belum Diterima Kuasa Hukum, Sidang 6 Aktivis Papua Ditunda

Kompas.com - 16/12/2019, 14:48 WIB
Cynthia Lova,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim menunda sidang dakwaan enam aktivis Papua yang terjerat dalam kasus pengibaran bendera Bintang Kejora yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun penundaan sidang itu dilakukan secara bergantian terhadap enam orang itu.

“Sidang ditunda ya, kita sepakat karena permintaan kuasa hukum dan jaksa sidang kita tunda ke Kamis (19/12/2019). Kami minta jaksa segera berikan berkasnya ke PH ya,” ujar Hakim Ketua Agustinus Setya Wahyu Triwiranto dalam persidangan, Senin (16/12/2019).

Sidang perdana ini ditunda lantaran kuasa hukum belum mendapat berkas dakwaan dari jaksa penuntut umum.

“Izin majelis, kami belum dapat berkas dakwaan para tersangka, hanya satu yang baru kita dapatkan atas nama Arina Elopere dakwaannya,” ucap Maruli Rajagukguk, kuasa hukum keenam aktivis Papua kepada majelis hakim.

Maruli mengatakan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seharusnya dakwaan diberikan pada saat berkas dilimpahkan ke PN Jakpus.

Padahal, menurut dia, pihak kuasa hukum telah dua kali mengirimkan surat untuk meminta berkas dakwaan tersebut.

“Ini tidak bisa dilanjutkan Yang Mulia, kalau ditanya nanti terdakwa apakah setuju dengan dakwaannya tapi mereka belum mengerti,” kata Maruli.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana, 5 Pengibar Bendera Bintang Kejora Kenakan Topi Khas Papua

Menanggapi itu, jaksa penuntut umum Abdul Basir mengatakan, jaksa telah memberikan berkas dakwaannya ke rumah tahanan masing-masing aktivis itu.

“Kami sudah serahkan ke rutan masing-masing,” ucap Abdul.

Kemudian, hal itu disanggah lagi oleh Maruli. Menurut dia, kuasa hukum hanya menerima berkas perkara saja tanpa ada berkas dakwaannya.

“Hanya perkara 1,2,3, terdakwa sendiri keberatan dan berkas perkara sampai saat ini belun nemu dakwaan. Kami minta dakwaan dahulu untuk dipelajari,” kata Maruli.

Oleh karena itu, akhirnya majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan menjadi Kamis ini.

Sebelumnya, polisi menetapkan enam tersangka terkait pengibaran bendera Bintang Kejora saat aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta pada 28 Agustus lalu.

Salah satu tersangka adalah Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), Paulus Suryanta Ginting (PSG).

Keenam tersangka dijerat dengan pasal makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 dan 110 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com