Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pindah Faskes BPJS Kesehatan, Ini Langkahnya Secara Online dan Offline

Kompas.com - 18/12/2019, 04:17 WIB
Tia Astuti,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Fasilitas kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan membantu banyak orang dalam berobat dan menyembuhkan penyakitnya.

Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dijalani dalam proses pengobatan menggunakan kartu BPJS Kesehatan.

Syarat utama, peserta BPJS Kesehatan harus terlebih dulu berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama.

Jika di faskes ternyata perlu ditangani lebih lanjut, maka akan dirujuk ke rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun 2020, Ini Syarat dan Cara Pindah Kelas

Nah, kendala kerap muncul saat peserta BPJS Kesehatan pindah domisili. Bagaimana dengan status kepesertaannya?

Jawabannya, masih tetap aktif. Namun, peserta BPJS Kesehatan harus segera memperbaharui data diri, termasuk alamat terbaru.

Apa gunanya? Hal ini agar peserta BPJS Kesehatan yang pindah domisili juga bisa dipindahkan faskes tingkat pertamanya.

Pindah faskes kini bisa dilakukan secara online ataupun offlineBerikut cara-caranya.

Pindah faskes secara online

Mendaftar atau mengubah data kepesertaan kini bisa dilakukan dalam satu aplikasi bernama Mobile JKN. Aplikasi ini bisa diunduh di Google Playstore dan App Store.

Mengubah data kepersertaan seperti pindah faskes dapat dilakukan pada menu Ubah Data Peserta.

Namun sebelum bisa mengakses ke-14 menu yang ada di aplikasi ini (termasuk menu ubah data peserta) harus daftar terlebih dulu dengan langkah sebagai berikut:

1. Pilih menu pendaftaran pengguna mobile

2. Isi no. Kartu, KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, e-mail, no. HP, dan password

3. Kalau berhasil akan muncul notifikasi Data berhasil didaftarkan

4. Akan ada kode verifikasi yang masuk ke e-mail

5. Masukkan nomor kartu dan kode verifikasi

6. Kalau sudah berhasil akan ada keterangan bahwa pendaftaran telah berhasil.

Setelah sudah terdaftar, klik menu Ubah Data Peserta maka selanjutnya melakukan hal-hal ini:

1. Pilih nama peserta yang akan dipindahkan kliniknya. Bagi yang sudah berkeluarga, istri dan anak otomatis masuk dalam akun yang sama. Untuk pemilik akun baru tambahkan nomor handphone, email dan alamat surat (tidak wajib) terlebih dahulu. Setelah semuanya lengkap maka selanjutnya pilih Faskes 1

2. Setelah muncul jendela pop up bertuliskan Ubah Fasilitas Kesehatan Pertama, isi data sesuai dengan data yang ingin diubah

3. Lalu masukkan kode verifikasi perubahan data yang telah dikirim lewat sms atau e-mail pada kolom yang ada, lalu tekan tombol Verifikasi

4. Jika berhasil maka akan ada notifikasi bahwa data berhasil diubah disertai informasi mulai berlakunya faskes yang baru.

Namun perubahan faskes secara online ini (tidak berlaku bagi perubahan FKTP yang kurang dari 3 bulan).

Pindah faskes secara offline

Untuk prosedur secara offline dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

1. Peserta mengunjungi kantor cabang atau kantor kabupaten kota dengan membawa Kartu BPJS dan KK

2. Peserta mengambil nomor antrian di pelayanan loket perubahan data dan cetak kartu

3. Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian

4. Mengisi Faskes Tingkat Pertama yang dikehendaki dengan menuliskan nama puskesmas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com