KOMPAS.com - Fasilitas kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan membantu banyak orang dalam berobat dan menyembuhkan penyakitnya.
Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dijalani dalam proses pengobatan menggunakan kartu BPJS Kesehatan.
Syarat utama, peserta BPJS Kesehatan harus terlebih dulu berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama.
Jika di faskes ternyata perlu ditangani lebih lanjut, maka akan dirujuk ke rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun 2020, Ini Syarat dan Cara Pindah Kelas
Nah, kendala kerap muncul saat peserta BPJS Kesehatan pindah domisili. Bagaimana dengan status kepesertaannya?
Jawabannya, masih tetap aktif. Namun, peserta BPJS Kesehatan harus segera memperbaharui data diri, termasuk alamat terbaru.
Apa gunanya? Hal ini agar peserta BPJS Kesehatan yang pindah domisili juga bisa dipindahkan faskes tingkat pertamanya.
Pindah faskes kini bisa dilakukan secara online ataupun offline. Berikut cara-caranya.
Pindah faskes secara online
Mendaftar atau mengubah data kepesertaan kini bisa dilakukan dalam satu aplikasi bernama Mobile JKN. Aplikasi ini bisa diunduh di Google Playstore dan App Store.
Mengubah data kepersertaan seperti pindah faskes dapat dilakukan pada menu Ubah Data Peserta.
Namun sebelum bisa mengakses ke-14 menu yang ada di aplikasi ini (termasuk menu ubah data peserta) harus daftar terlebih dulu dengan langkah sebagai berikut:
1. Pilih menu pendaftaran pengguna mobile
2. Isi no. Kartu, KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, e-mail, no. HP, dan password
3. Kalau berhasil akan muncul notifikasi Data berhasil didaftarkan
4. Akan ada kode verifikasi yang masuk ke e-mail
5. Masukkan nomor kartu dan kode verifikasi
6. Kalau sudah berhasil akan ada keterangan bahwa pendaftaran telah berhasil.
Setelah sudah terdaftar, klik menu Ubah Data Peserta maka selanjutnya melakukan hal-hal ini:
1. Pilih nama peserta yang akan dipindahkan kliniknya. Bagi yang sudah berkeluarga, istri dan anak otomatis masuk dalam akun yang sama. Untuk pemilik akun baru tambahkan nomor handphone, email dan alamat surat (tidak wajib) terlebih dahulu. Setelah semuanya lengkap maka selanjutnya pilih Faskes 1
2. Setelah muncul jendela pop up bertuliskan Ubah Fasilitas Kesehatan Pertama, isi data sesuai dengan data yang ingin diubah
3. Lalu masukkan kode verifikasi perubahan data yang telah dikirim lewat sms atau e-mail pada kolom yang ada, lalu tekan tombol Verifikasi
4. Jika berhasil maka akan ada notifikasi bahwa data berhasil diubah disertai informasi mulai berlakunya faskes yang baru.
Namun perubahan faskes secara online ini (tidak berlaku bagi perubahan FKTP yang kurang dari 3 bulan).
Pindah faskes secara offline
Untuk prosedur secara offline dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
1. Peserta mengunjungi kantor cabang atau kantor kabupaten kota dengan membawa Kartu BPJS dan KK
2. Peserta mengambil nomor antrian di pelayanan loket perubahan data dan cetak kartu
3. Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian
4. Mengisi Faskes Tingkat Pertama yang dikehendaki dengan menuliskan nama puskesmas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.