JAKARTA, KOMPAS.com - Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), merupakan empat program perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan untuk tenaga kerja di Indonesia.
Keempat program itu, iurannya didanai oleh peserta --baik pribadi ataupun dari perusahaan-- yang dipenuhi tiap bulannya.
Namun, di antara keempat program tadi, hanya JHT yang dapat diklaim. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2015 dapat diambil sebesar 10 persen, 30 persen, sampai 100 persen tanpa harus menunngu sampai usia 56 tahun atau pensiun.
Baca juga: Berhenti Bekerja, Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan untuk Urus BPJS Ketenagakerjaan
Untuk peserta yang masih aktif bekerja dan ingin mempersiapkan masa pensiun hanya dapat mengklaim sebesar 10-30 persen. Sementara untuk pekerja yang sudah tidak bekerja karena beberapa alasan dapat mengklaim JHT-nya sebesar 100 persen.
Untuk mencairkan JHT, ternyata bisa dilakukan dengan banyak cara. Bisa dilakukan secara online, offline, dan via e-KTP reader.
1. Untuk proses secara online ini dapat dilakukan lewat aplikasi BPJSTKU atau situs online resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Login ke akun BPJS Ketenagakerjaan (klik Daftar Pengguna jika belum memiliki akun) lalu pilih menu "Klaim Saldo JHT".
3. Pada kolom "KPJ" isi dengan informasi nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan yang tertera di kartu, lalu di kolom "Keperluan", pilih "Pengajuan Klaim".
4. Lalu akan muncul pilihan "Jenis Klaim". Setelah diklik pilih salah satu dari tiga pilihan ini Mencapai Usia Pensiun, Mengundurkan Diri, atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
5. Jika sudah diisi lengkap, klik "Kirim".
6. Kemudian, muncul daftar dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan. Unggah semua dokumen yang dibutuhkan secara online.
7. Setelah selesai unggah semua dokumen itu, tunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan yang berisi informasi tanggal dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang harus didatangi untuk melanjutkan proses klaim saldo JHT.
8. Pada hari yang telah ditentukan, Anda akan diminta untuk menyerahkan dokumen yang telah diminta sebelumnya secara online.
Jika semua data telah sesuai, petugas akan menginformasikan waktu pencairan saldo JHT.
Baca juga: Tidak Sulit, Ini Syarat dan Cara Membuat NPWP
1. Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan tempat tinggal dan usahakan datang lebih pagi agar tidak mendapat antrean nomor besar
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.