Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Pensiun

Kompas.com - 19/12/2019, 17:54 WIB
Tia Astuti,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), merupakan empat program perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan untuk tenaga kerja di Indonesia.

Keempat program itu, iurannya didanai oleh peserta --baik pribadi ataupun dari perusahaan-- yang dipenuhi tiap bulannya.

Namun, di antara keempat program tadi, hanya JHT yang dapat diklaim. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2015 dapat diambil sebesar 10 persen, 30 persen, sampai 100 persen tanpa harus menunngu sampai usia 56 tahun atau pensiun.

Baca juga: Berhenti Bekerja, Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan untuk Urus BPJS Ketenagakerjaan

Untuk peserta yang masih aktif bekerja dan ingin mempersiapkan masa pensiun hanya dapat mengklaim sebesar 10-30 persen. Sementara untuk pekerja yang sudah tidak bekerja karena beberapa alasan dapat mengklaim JHT-nya sebesar 100 persen.

Untuk mencairkan JHT, ternyata bisa dilakukan dengan banyak cara. Bisa dilakukan secara online, offline, dan via e-KTP reader

Cara cairkan JHT BPJS secara online

1. Untuk proses secara online ini dapat dilakukan lewat aplikasi BPJSTKU atau situs online resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Login ke akun BPJS Ketenagakerjaan (klik Daftar Pengguna jika belum memiliki akun) lalu pilih menu "Klaim Saldo JHT".

3. Pada kolom "KPJ" isi dengan informasi nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan yang tertera di kartu, lalu di kolom "Keperluan", pilih "Pengajuan Klaim".

4. Lalu akan muncul pilihan "Jenis Klaim". Setelah diklik pilih salah satu dari tiga pilihan ini Mencapai Usia Pensiun, Mengundurkan Diri, atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

5. Jika sudah diisi lengkap, klik "Kirim".

6. Kemudian, muncul daftar dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan. Unggah semua dokumen yang dibutuhkan secara online.

7. Setelah selesai unggah semua dokumen itu, tunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan yang berisi informasi tanggal dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang harus didatangi untuk melanjutkan proses klaim saldo JHT.

8. Pada hari yang telah ditentukan, Anda akan diminta untuk menyerahkan dokumen yang telah diminta sebelumnya secara online.

Jika semua data telah sesuai, petugas akan menginformasikan waktu pencairan saldo JHT.

Baca juga: Tidak Sulit, Ini Syarat dan Cara Membuat NPWP

Cara cairkan JHT BPJS secara offline

1. Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan tempat tinggal dan usahakan datang lebih pagi agar tidak mendapat antrean nomor besar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Diminta Teken Surat Larangan Bahas Politik, Butet Kertaredjasa: Apa Itu Bukan Pembungkaman?

Diminta Teken Surat Larangan Bahas Politik, Butet Kertaredjasa: Apa Itu Bukan Pembungkaman?

Megapolitan
Heru Budi dan Bawaslu Saling Tunjuk soal Ketegasan Larangan Kampanye di Area CFD

Heru Budi dan Bawaslu Saling Tunjuk soal Ketegasan Larangan Kampanye di Area CFD

Megapolitan
Begini Isi Surat Pernyataan yang Ditandatangani Butet Kertaredjasa terkait Pentas Teaternya

Begini Isi Surat Pernyataan yang Ditandatangani Butet Kertaredjasa terkait Pentas Teaternya

Megapolitan
Polisi Bantah Kasus Sopir Truk yang Dikeroyok Buruh Berakhir Damai

Polisi Bantah Kasus Sopir Truk yang Dikeroyok Buruh Berakhir Damai

Megapolitan
Satu dari Tiga Pelaku Pemukul Pemuda Disabilitas di Cakung Mantan Residivis

Satu dari Tiga Pelaku Pemukul Pemuda Disabilitas di Cakung Mantan Residivis

Megapolitan
Bawaslu DKI Bakal Panggil Gibran Rakabuming Terkait Bagi-bagi Susu di CFD Jakarta

Bawaslu DKI Bakal Panggil Gibran Rakabuming Terkait Bagi-bagi Susu di CFD Jakarta

Megapolitan
'Walau Jakarta Bukan Ibu Kota Lagi, Bukan Berarti Warganya Enggak Boleh Memilih'

"Walau Jakarta Bukan Ibu Kota Lagi, Bukan Berarti Warganya Enggak Boleh Memilih"

Megapolitan
4 Bocah Ditemukan Tewas di Jagakarsa, Polisi: Pelakunya Diduga Orangtuanya Sendiri

4 Bocah Ditemukan Tewas di Jagakarsa, Polisi: Pelakunya Diduga Orangtuanya Sendiri

Megapolitan
Berencana Terapkan Sistem Satu Arah di Pamulang dan Pondok Aren, Dishub Tangsel Siapkan Jalur Alternatif

Berencana Terapkan Sistem Satu Arah di Pamulang dan Pondok Aren, Dishub Tangsel Siapkan Jalur Alternatif

Megapolitan
Ketua RW di Pondok Pinang Takut Kebanjiran Usai Saluran Air Jalan RA Kartini Diperbaiki

Ketua RW di Pondok Pinang Takut Kebanjiran Usai Saluran Air Jalan RA Kartini Diperbaiki

Megapolitan
Perampokan Minimarket di Bekasi, Warga: Polisi Jarang Patroli

Perampokan Minimarket di Bekasi, Warga: Polisi Jarang Patroli

Megapolitan
Pengamen di Cakung Pukul Pemuda Disabilitas karena Kesal Tak Diberi Uang

Pengamen di Cakung Pukul Pemuda Disabilitas karena Kesal Tak Diberi Uang

Megapolitan
Pengamat: Mestinya Oknum yang Disebut Aiman Diperiksa atau Melapor

Pengamat: Mestinya Oknum yang Disebut Aiman Diperiksa atau Melapor

Megapolitan
Minimarket di Bekasi Dirampok Komplotan Bersenjata, Warga Takut Jadi Korban

Minimarket di Bekasi Dirampok Komplotan Bersenjata, Warga Takut Jadi Korban

Megapolitan
Tekan Kemacetan di Pamulang dan Pondok Aren, Dishub Tangsel Bakal Terapkan Sistem Satu Arah

Tekan Kemacetan di Pamulang dan Pondok Aren, Dishub Tangsel Bakal Terapkan Sistem Satu Arah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com