Salin Artikel

Ini Cara Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Pensiun

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), merupakan empat program perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan untuk tenaga kerja di Indonesia.

Keempat program itu, iurannya didanai oleh peserta --baik pribadi ataupun dari perusahaan-- yang dipenuhi tiap bulannya.

Namun, di antara keempat program tadi, hanya JHT yang dapat diklaim. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2015 dapat diambil sebesar 10 persen, 30 persen, sampai 100 persen tanpa harus menunngu sampai usia 56 tahun atau pensiun.

Untuk peserta yang masih aktif bekerja dan ingin mempersiapkan masa pensiun hanya dapat mengklaim sebesar 10-30 persen. Sementara untuk pekerja yang sudah tidak bekerja karena beberapa alasan dapat mengklaim JHT-nya sebesar 100 persen.

Untuk mencairkan JHT, ternyata bisa dilakukan dengan banyak cara. Bisa dilakukan secara online, offline, dan via e-KTP reader. 

Cara cairkan JHT BPJS secara online

1. Untuk proses secara online ini dapat dilakukan lewat aplikasi BPJSTKU atau situs online resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Login ke akun BPJS Ketenagakerjaan (klik Daftar Pengguna jika belum memiliki akun) lalu pilih menu "Klaim Saldo JHT".

3. Pada kolom "KPJ" isi dengan informasi nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan yang tertera di kartu, lalu di kolom "Keperluan", pilih "Pengajuan Klaim".

4. Lalu akan muncul pilihan "Jenis Klaim". Setelah diklik pilih salah satu dari tiga pilihan ini Mencapai Usia Pensiun, Mengundurkan Diri, atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

5. Jika sudah diisi lengkap, klik "Kirim".

6. Kemudian, muncul daftar dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan. Unggah semua dokumen yang dibutuhkan secara online.

7. Setelah selesai unggah semua dokumen itu, tunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan yang berisi informasi tanggal dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang harus didatangi untuk melanjutkan proses klaim saldo JHT.

8. Pada hari yang telah ditentukan, Anda akan diminta untuk menyerahkan dokumen yang telah diminta sebelumnya secara online.

Jika semua data telah sesuai, petugas akan menginformasikan waktu pencairan saldo JHT.

Cara cairkan JHT BPJS secara offline

1. Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan tempat tinggal dan usahakan datang lebih pagi agar tidak mendapat antrean nomor besar

2. Bawalah fotokopian dan bentuk asli dari kartu BPJS ketenagakerjaan, KTP atau paspor, KK, dan buku tabungan milik peserta yang masih aktif

3. Datangi petugas untuk meminta formulir dan isi lah formulir dengan lengkap

4. Setelah selesai, berikan formulir yang telah terisi beserta dokumen yang dibawa ke petugas untuk mendapatkan nomor antrean

5. Jika dokumen sudah lengkap dan tidak dipinta untuk melengkapi lagi, peserta akan diberi nomor urut untuk mengantre ke petugas bagian pengajuan klaim

6. Petugas akan memeriksa dokumen. Apabila sudah sesuai, petugas akan memberi tahu waktu kapan peserta dapat menerima hasil pencairan saldo JHT

Untuk Anda yang tetap ingin melakukan proses pencairan dengan langsung datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan tanpa datang pagi-pagi, peserta dapat mengambil nomor antrean secara online .

Nomor antrean online bisa peserta dapatkan via aplikasi BPJSTKU atau situs online resmi di https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Cara cairkan JHT BPJS melalui e-KTP Reader

Dikutip dari sosial media resmi milik BPJS Ketenagakerjaan, BPJS memiliki layanan yang prosesnya lebih singkat untuk mencairkan dana saldo JHT.

Tanpa perlu mengisi formulir di kantor BPJS Ketenagakerjaan, peserta hanya perlu men-tap e-KTP peserta ke e-KTP Reader. Pastikan data kependudukan peserta valid.

Fasilitas ini sudah tersedia di DKI Jakarta dan 33 Kantor Cabang/KCP ibu kota provinsi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/19/17541231/ini-cara-klaim-jaminan-hari-tua-bpjs-ketenagakerjaan-sebelum-pensiun

Terkini Lainnya

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Megapolitan
Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Megapolitan
Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Megapolitan
Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Megapolitan
Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Megapolitan
Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Megapolitan
Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Megapolitan
Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Megapolitan
Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Megapolitan
Terima 256 Aduan Soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Tenggat Perusahaan hingga Akhir Tahun Ini

Terima 256 Aduan Soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Tenggat Perusahaan hingga Akhir Tahun Ini

Megapolitan
Banjir di Permukiman Depok Tak Surut 4 Bulan, Ketua RT Duga karena Tumpukan Sampah Tak Ditangani

Banjir di Permukiman Depok Tak Surut 4 Bulan, Ketua RT Duga karena Tumpukan Sampah Tak Ditangani

Megapolitan
Ulah Pengemudi Mobil Dinas Polri di Depok: Tabrak Motor lalu Kabur, Berujung Dibawa Satlantas

Ulah Pengemudi Mobil Dinas Polri di Depok: Tabrak Motor lalu Kabur, Berujung Dibawa Satlantas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke