JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak tepat waktu merupakan suatu keharusan.
Wajib pajak akan dikenakan pajak jika memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.
NPWP terbagi menjadi dua jenis, yakni NPWP pribadi untuk setiap orang yang sudah berpenghasilan dan NPWP badan untuk perusahaan atau badan usaha yang sudah berpenghasilan.
Kedua NPWP itu memiliki prosedur pembuatan yang sama dan dapat dilakukan secara online maupun offline.
Berikut berkas-berkas yang harus disiapkan untuk membuat NPWP:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha/pekerjaan bebas (freelance):
a. Fotokopi KTP (untuk WNI), dan
b. Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (untuk WNA).
2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (freelance):
a. Fotokopi KTP (untuk WNI);
b. Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (untuk WNA);
c. Fotokopi surat izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah (minimal lurah/kepala desa) atau lembar tagihan listrik dari perusahaan listrik/bukti pembayaran listrik; atau
d. Fotokopi e-KTP bagi (WNI) dan surat pernyataan di atas meterai dari wajib pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Baca juga: Di Daerah Ini, Biaya Urus NPWP Bisa Sampai Rp 1 Juta
3. Wajib Pajak Orang Pribadi bagi wanita yang sudah menikah yang menghandaki pajak seacar terpisah dengan suami:
a. Fotokopi KTP;