Salin Artikel

Tidak Sulit, Ini Syarat dan Cara Membuat NPWP

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak tepat waktu merupakan suatu keharusan.

Wajib pajak akan dikenakan pajak jika memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.

NPWP terbagi menjadi dua jenis, yakni NPWP pribadi untuk setiap orang yang sudah berpenghasilan dan NPWP badan untuk perusahaan atau badan usaha yang sudah berpenghasilan.

Kedua NPWP itu memiliki prosedur pembuatan yang sama dan dapat dilakukan secara online maupun offline.

Berikut berkas-berkas yang harus disiapkan untuk membuat NPWP:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha/pekerjaan bebas (freelance):

a. Fotokopi KTP (untuk WNI), dan

b. Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (untuk WNA).

2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (freelance):

a. Fotokopi KTP (untuk WNI);

b. Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (untuk WNA);

c. Fotokopi surat izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah (minimal lurah/kepala desa) atau lembar tagihan listrik dari perusahaan listrik/bukti pembayaran listrik; atau

d. Fotokopi e-KTP bagi (WNI) dan surat pernyataan di atas meterai dari wajib pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

3. Wajib Pajak Orang Pribadi bagi wanita yang sudah menikah yang menghandaki pajak seacar terpisah dengan suami:

a. Fotokopi KTP;

b. Fotokopi kartu NPWP suami;

c. Fotokopi KK; dan

d. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

4. Wajib Pajak Badan

a. Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);

b. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk Joint Operation yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;

c. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk Joint Operation, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing;

d. Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

Setelah itu, untuk membuat NPWP dapat dilakukan secara online dan offline. Berikut cara-caranya:

Membuat NPWP secara online

Membuat NPWP secara offline

  1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari tempat domisili dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan;
  2. Semua dokumen persyaratan difoto kopi dan isi formulir pendaftaran Wajib Pajak yang diperoleh dari petugas di KPP;
  3. Serahkan berkas tersebut ke petugas pendaftaran;
  4. Setelah menyerahkan, pemohon akan mendapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak yang menunjukkan bahwa pemohon telah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP;
  5. Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP hanya satu hari kerja, dan gratis. Kartu NPWP akan dikirim ke alamat pemohon melalui pos apabila rumah pemohon jauh dari KPP.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/18/19521111/tidak-sulit-ini-syarat-dan-cara-membuat-npwp

Terkini Lainnya

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke