b. Fotokopi kartu NPWP suami;
c. Fotokopi KK; dan
d. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
4. Wajib Pajak Badan
a. Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);
b. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk Joint Operation yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk Joint Operation, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing;
d. Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
Baca juga: Sri Mulyani Wajibkan WNA dan Badan Usaha Asing Punya NPWP
Setelah itu, untuk membuat NPWP dapat dilakukan secara online dan offline. Berikut cara-caranya:
Membuat NPWP secara online
- Untuk dapat langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP Online di di situs dirjen pajak kunjungi https://ereg.pajak.go.id/daftar;
- Klik tombol daftar dan isi lah data pendaftaran, seperti nama, e-mail, dan password;
- Lakukan aktivasi akun sesuai dengan langkah yang dikirim lewat e-mail dari Dirjen Pajak;
- Setelah akun diaktivasi, selanjutnya login di e-regristration dengan memasukkan e-mail dan password akun yang telah dibuat;
- Setelah login, proses pembuatan NPWP sudah bisa dilakukan di halaman Registrasi Data WP. Isilah data sesuai dengan yang diminta pada formulir;
- Setelah mengisi formulir, kirim formulir dengan klik tombol daftar;
- Cetak dokumen yang muncul pada layar, seperti Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara;
- Tanda tangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara lalu kirimkan keduanya beserta berkas persyaratan pembuatan NPWP ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat Anda sebagai Wajib Pajak terdaftar. Pengiriman paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik dan dapat dikirim melalui pos;
- Jika tidak ingin repot mengirim lewat kantor pos, berkas-berkas persyaratan NPWP dapat dipindai (scan) dan soft file-nya diunggah melalui e-regristration tadi;
- Setelah mengirim berkas, periksa status pendaftaran NPWP sudah disetujuti atau ditolak (perbaiki lagi data yang kurang) di e-mail atau halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-registration;
- Jika status NPWP sudah disetujui makan NPWP akan dikirim ke alamat pemohon.
Baca juga: Jika Kartu NPWP Hilang, Begini Cara Mengurus yang Baru
Membuat NPWP secara offline
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari tempat domisili dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan;
- Semua dokumen persyaratan difoto kopi dan isi formulir pendaftaran Wajib Pajak yang diperoleh dari petugas di KPP;
- Serahkan berkas tersebut ke petugas pendaftaran;
- Setelah menyerahkan, pemohon akan mendapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak yang menunjukkan bahwa pemohon telah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP;
- Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP hanya satu hari kerja, dan gratis. Kartu NPWP akan dikirim ke alamat pemohon melalui pos apabila rumah pemohon jauh dari KPP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.