Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Pinjaman Online Ilegal di Pluit Gaet Ratusan Ribu Nasabah

Kompas.com - 23/12/2019, 21:00 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menggerebek sebuah kantor pinjaman online di kawasan Mal Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (20/12/2019) lalu.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, perusahaan pinjaman online ilegal tersebut memiliki ratusan ribu nasabah yang melakukan pinjaman kepada mereka.

Budhi lantas menjelaskan bagaimana cara pinjaman online ilegal itu menggaet ratusan ribu pelanggan yang rata-rata berujung teror jika terlambat bayar.

Baca juga: Pinjaman Online Ilegal di Pluit Fitnah Korban Jika Terlambat Bayar

"Jadi sistem pekerjaan mereka adalah mereka mengirimkan SMS ke beberapa nomor, SMS secara acak. Di dalam SMS itu mereka membuat ataupun menyampaikan ajakan atau menawarkan barang siapa yang ingin meminjam uang secara online tanpa adanya agunan," kata Budhi di lokasi penggerebekan, Senin (23/12/2019).

Dalam SMS tersebut biasanya terdapat link sebuah website yang mengarahkan calon nasabah untuk mengisi formulir pinjaman online.

Baca juga: [VIDEO] Detik-detik Penggerebekan Kantor Pinjaman Online Ilegal di Pluit

Formulir yang harus diisi berupa data pribadi berupa KTP, NPWP, KK dan lainnya.

Setelah semua data diri dimasukkan, akan muncul syarat dan ketentuan yang harus diberi ceklis oleh calon nasabah agar permohonan pinjamannya bisa dikabulkan.

"Perjanjian kerja sama ini kalau kita lihat sangat merugikan daripada konsumen .Di mana dalam perjanjian itu konsumen membolehkan yang pihak mereka untuk mengambil data pribadi milik konsumen," ujar Budhi.

Setelah calon nasabah menyetujui syarat dan ketentuan tersebut, perusahaan pinjaman online ilegal itu bisa sesuka hati mengakses data-data di ponsel pelanggan termasuk nomor kontak di dalamnya.

Kontak tersebut lantas dimanfaatkan untuk mengancam korbannya yang enggan atau terlambat membayar utang. Ancaman yang dilakukan berupa penyebaran fitnah ke kerabat terdekat.

"Jadi memang ini tidak banyak jumlah pinjamannya, sudah dibatasi minimal Rp 500.000, maksimal Rp 2.500.000, tapi jumlah nasabahnya yang kami datang ini ada sampai ratusan ribu," ujar Budhi.

Setelah penggerebekan, polisi lantas menetapkan lima orang tersangka. Namun dua diantaranya masih berstatus buron.

Polisi menyangkakan pasal berlapis terhadap para tersangka tersebut dengan pasal yang berlapis mulai dari Undang-Undang ITE, kemudian KUHP, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukumannya masing-masing lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com