4. Pelapor membawa dokumen persyaratan surat kematian lengkap ke kantor catatan sipil setempat
Baca juga: Cara Mengganti E-KTP Setelah Pindah Domisili
5. Nantinya, pelapor harus mengisi formulir yang diberikan oleh petugas dan memasukkannya ke dalam map beserta dengan syarat dokumen di atas.
6. Kemudian serahkan dokumen tersebut ke bagian pendaftaran akta untuk diperiksa kelengkapan persyaratannya dan dimasukkan ke sensus administrasi penduduk
7. Pelapor akan dimintai kontak untuk menghubungi lebih lanjut apabila ada dokumen yang kurang atau salah
8. Pelapor tinggal menunggu Proses Penerbitan Akta Kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 14 hari.
Dilansir dari laman resmi Disdukcapil, setiap kematian penduduk wajib dilaporkan oleh ketua RT kepada Disdukcapil setempat paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.