JAKARTA, KOMPAS.com - Akta kematian adalah surat yang dibuat dan diterbitakn oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang membuktikan kematian seseorang.
Data penduduk yang telah meninggal akan terhapus dari daftar kependudukan, seperti Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Setelah penduduk yang dilaporkan kematiannya, nanti akan diterbitkan Kartu Keluarga baru dan Surat Kematian yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 25 Tahun 2008.
Baca juga: Selama Empat Hari, Dukcapil Kabupaten Tangerang Buka Layanan Pembuatan KTP Sehari Jadi
Surat kematian harus segera diterbitkan karena untuk mencegah data-data almarhum akan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ada pun berkas yang perlu disiapkan untuk mengurus surat kematian adalah sebagai berikut :
1. Fotokopi KTP Almarhum/Almarhumah
2. Fotokopi KTP Pelapor
3. Fotokopi KTP saksi
4. Fotokopi Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan (apabila sudah menikah)
5. Surat keterangan dari rumah sakit
6. Surat pengantar kematian dari kelurahan
Cara membuat surat kematian pun cukup mudah. Berikut adalah langkah-langkahnya :
1. Pelapor meminta surat pengantar dari RT dan RW. Apabila almarhum meninggal di rumah sakit maka dapat meminta surat keterangan dokter.
2. Pelapor menyerahkan berkas dokumen persyaratan ke kantor kelurahan guna mendapat surat keterangan kematian
3. Surat dan berkas yang sudah ada nantinya diserahkan ke kantor kecamatan guna proses pengesahan oleh pihak kecamatan untuk dilanjutkan ke Disdukcapil
4. Pelapor membawa dokumen persyaratan surat kematian lengkap ke kantor catatan sipil setempat
Baca juga: Cara Mengganti E-KTP Setelah Pindah Domisili
5. Nantinya, pelapor harus mengisi formulir yang diberikan oleh petugas dan memasukkannya ke dalam map beserta dengan syarat dokumen di atas.
6. Kemudian serahkan dokumen tersebut ke bagian pendaftaran akta untuk diperiksa kelengkapan persyaratannya dan dimasukkan ke sensus administrasi penduduk
7. Pelapor akan dimintai kontak untuk menghubungi lebih lanjut apabila ada dokumen yang kurang atau salah
8. Pelapor tinggal menunggu Proses Penerbitan Akta Kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 14 hari.
Dilansir dari laman resmi Disdukcapil, setiap kematian penduduk wajib dilaporkan oleh ketua RT kepada Disdukcapil setempat paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.