Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengganti E-KTP Setelah Pindah Domisili

Kompas.com - 06/12/2019, 18:00 WIB
Tia Astuti,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Ketika pindah domisili, jangan lupa untuk memperbarui data dokumen kependudukan. Salah satunya adalah e-KTP.

Hal ini penting dilakukan agar kemudahan mengurus segala pelayanan publik di wilayah sesuai domisili bisa lebih mudah ke depannya.

Namun, banyak warga yang tak mengetahui cara dan syarat mengganti e-KTP sesuai domisili.

Ada pula perbedaan syarat jika seseorang pindah domisili yang masih satu kecamatan, kota, kabupaten, hingga provinsi dengan domisili lama.

Untuk warga dengan kriteria seperti ini, maka proses penggantian e-KTP pun dipermudah karena tak perlu lagi meminta surat pengantar RT/RW ataupun kelurahan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.

Untuk lebih jelasnya simak penjelasan di bawah ini.

Cara mengganti e-KTP sesuai domisili baru

  • WNI yang ingin pindah bisa langsung membawa fotokopi KK dan fotokopi e-KTP ke Dinas Dukcapil daerah asal, tanpa meminta surat pengantar dari RT/RW terlebih dulu
  • Di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota daerah asal, WNI akan mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) ke tempat tujuan. Hal ini dilakukan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, terkait pindah datang penduduk dalam wilayah NKRI Pasal 15 Ayat (1).
  • Selanjutnya WNI yang pindah domisili melapor ke Dinas Dukcapil daerah tujuan dengan membawa:
    • SKPWNI dari Dinas Dukcapil domisili asal
    • Surat pengantar RT/RW dari domisili baru
    • Fotokopi e-KTP tetangga terdekat di domisili baru
  • Tunggu Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) sebagai dasar penerbitan KK dan e-KTP di domisili yang baru. Dengan demikian, KTP WNI di daerah asal akan dicabut dan digantikan dengan KK dan KTP baru domisili yang baru.

Adanya peraturan baru ini bukan berarti WNI yang pindah domisili tidak menghubungi pihak RT/RW sama sekali. Posisi RT/RW pada aturan baru tetap diperlukan untuk membuat dokumen KK pertama kali.

Peraturan pindah domisili di atas berlaku untuk semua WNI yang ingin pindah domisili berdasarkan klasifikasi yang dimaksud dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 2, yaitu:

  • Dalam satu desa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain;
  • Antardesa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kecamatan;
  • Antarkecamatan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kabupaten/kota;
  • Antarkabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
  • Antarprovinsi.

Pentingnya ubah data e-KTP

Menyegerakan diri untuk mengurus e-KTP saat pindah domisili bisa mencegah terhambatnya ketika ingin menggunakan hak pilih saat pemilu atau pilkada, membuka rekening bank di domisili yang baru, serta ketika ingin menerima bantuan dari pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 2F Rusun Cakung Barat-Pulogadung

Rute Transjakarta 2F Rusun Cakung Barat-Pulogadung

Megapolitan
Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com