Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Alur dan Persyaratan Mengurus Sewa Makam di Jakarta

Kompas.com - 24/12/2019, 20:37 WIB
Audia Natasha Putri,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.COM - Setelah mengurus surat kematian, maka yang perlu dilakukan oleh ahli waris adalah mengurus sewa makam.

Mengurus sewa makam sangat penting demi menghindari permasalahan makam fiktif lantaran ketidaktahuan prosedur pengurusan makam.

Dikutip dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman, ada 68 TPU di Jakarta yang dapat digunakan oleh mereka yang ber-KTP DKI Jakarta.

Baca juga: Cara Menggunakan Ambulans Gratis di Jakarta

Dilansir dari situs Distamkam DKI Jakarta, berikut alur pengurusan sewa makam:

1. Ahli waris melapor kepada RT RW dan Puskesmas atau rumah sakit untuk mendapat surat keterangan pemeriksaan jenazah (model A).

2. Surat keterangan dibawa ke kelurahan guna mendapatkan izin penggunaan tanah makam (PTM) yang berlaku untuk jangka waktu tiga tahun.

3. Melakukan permohonan pelayanan pemakaman ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kelurahan. Lalu, petugas PTSP kelurahan memproses izin penggunaan tanah makam.

4. Pemohon membayar retribusi di Bank DKI dengan besaran sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pemakaman

5. Mendapatkan izin penggunaan tanah makam (IPTM).

6. Datang ke TPU terdekat bersama jenazah yang dikuburkan dan pilih letak makam yang tersedia di TPU yang didatangi.

Baca juga: Pengguna BPJS Kesehatan Wajib Bayar Iuran Tiap Bulan, Begini Cara Cek Tagihannya

Adapun retribusi yang perlu dibayar tergantung dari lokasi pemakaman yang dipilih. Ahli warris akan membayar retribusi pemakaian tempat pemakaman sebesat :

1. Sewa tanah makam untuk jangka waktu tiga tahun :

- Blok AAI (Rp 100.000)

- Blok AAII (Rp 80.000)

- Blok AI (Rp 60.000)

- Blok AII (Rp 40.000)

- Blok AIII (Rp 0)

2. Sewa tanah makam tumpangan hanya membayar sebesar 25 persen dari harga retribusi yang tercantum.

Bagi warga yang tidak mampu dapat mendapat sewa pemakaman secara gratis dengan mengisi formulir permohonan yang dilampiri surat keterangan tidak mampu. Nantinya, jenazah akan ditempatkan di Blok AIII yang tidak dikenakan biaya sepersen pun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua DTKJ Daftar Cawalkot Tangerang, Janjikan Integrasi Bus Tayo dengan KRL dan Transjakarta

Ketua DTKJ Daftar Cawalkot Tangerang, Janjikan Integrasi Bus Tayo dengan KRL dan Transjakarta

Megapolitan
Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Diserang Begal dengan Diterima Jadi Polisi

Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Diserang Begal dengan Diterima Jadi Polisi

Megapolitan
Polisi Pastikan Hanya 4 Pelaku Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Polisi Pastikan Hanya 4 Pelaku Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Tangisan Ibu Vina Cirebon Saat Bertemu Hotman Paris, Berharap Kasus Pembunuhan Sang Anak Terang Benderang

Tangisan Ibu Vina Cirebon Saat Bertemu Hotman Paris, Berharap Kasus Pembunuhan Sang Anak Terang Benderang

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Korban Sempat Bersetubuh Sebelum Ditinggal Kekasihnya

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Korban Sempat Bersetubuh Sebelum Ditinggal Kekasihnya

Megapolitan
Dishub Tertibkan 127 Jukir Liar di 66 Lokasi di Jakarta

Dishub Tertibkan 127 Jukir Liar di 66 Lokasi di Jakarta

Megapolitan
4 Pencuri Mobil di Bogor Ditangkap, Salah Satunya Residivis

4 Pencuri Mobil di Bogor Ditangkap, Salah Satunya Residivis

Megapolitan
Hati-hati Beli Mobil Bekas, Ada yang Dipasang GPS dan Digandakan Kuncinya oleh Penjual untuk Dicuri

Hati-hati Beli Mobil Bekas, Ada yang Dipasang GPS dan Digandakan Kuncinya oleh Penjual untuk Dicuri

Megapolitan
Casis Bintara yang Diserang Begal di Kebon Jeruk Diterima Jadi Anggota Polri

Casis Bintara yang Diserang Begal di Kebon Jeruk Diterima Jadi Anggota Polri

Megapolitan
5 Orang Terlibat Kasus Begal Casis Bintara di Jakbar, Ini Peran Masing-masing

5 Orang Terlibat Kasus Begal Casis Bintara di Jakbar, Ini Peran Masing-masing

Megapolitan
Jadi Penadah Pelek Ban Mobil Hasil Curian, Sumihar Terancam 4 Tahun Penjara

Jadi Penadah Pelek Ban Mobil Hasil Curian, Sumihar Terancam 4 Tahun Penjara

Megapolitan
Pencuri Ban Mobil Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Polisi: Kurang Pengawasan

Pencuri Ban Mobil Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Polisi: Kurang Pengawasan

Megapolitan
Dibantu Hotman Paris, Keluarga Vina Cirebon Tuntut Keadilan atas Kasus Pembunuhan

Dibantu Hotman Paris, Keluarga Vina Cirebon Tuntut Keadilan atas Kasus Pembunuhan

Megapolitan
Dosen Hukum Ini Bantah Ditunjuk Langsung Anwar Usman sebagai Ahli untuk Lawan MK di PTUN

Dosen Hukum Ini Bantah Ditunjuk Langsung Anwar Usman sebagai Ahli untuk Lawan MK di PTUN

Megapolitan
Pencurian Mobil di Bogor Direncanakan Matang, Pelaku Intai Mobil Korban Selama 2 Bulan

Pencurian Mobil di Bogor Direncanakan Matang, Pelaku Intai Mobil Korban Selama 2 Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com