JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan polisi tidak tegas dalam memutus rantai kasus penggunaan dan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Dia mengatakan, sudah semestinya polisi kembali memperketat dan memburu semua pemilik senjata api.
Khususnya mereka yang sudah habis masa izin penggunaan senjata api.
"Padahal orang-orang (pemegang senjata ilegal) bisa terkena UU Darurat dengan ancaman maksimal hukuman mati," kata dia saat dihubungi Kompas.com melalui pesan teks, Kamis (26/12/2019).
Dengan maraknya kasus senjata api ilegal seperti ancaman tembakan di kawasan Kemang Jakarta kepada dua orang pelajar SMA, Neta menduga peredaran senjata api tak jauh dari pengguna dan perakitnya.
Baca juga: Geledah Rumah Pemilik Lamborghini, Polisi Temukan Puluhan Peluru Aktif
"Mereka mereka inilah yang kerap melakukan penyalahgunaan senpi belakangan ini," kata dia.
Ironisnya, kata Neta, Polri dinilai tidak serius memburu senjata-senjata ilegal tersebut.
"Akibatnya (dari ketidakseriusan penanganan), yang bermain koboi-koboian dengan senjata api tidak hanya teroris tapi juga masyarakat sipil," kata dia.
Adapun dua kasus yang melibatkan senjata api satu minggu belakang adalah kasus penodongan oleh pelaku AM kepada dua pelajar SMA di kawasan Kemang, Jakarta. Kasus tersebut terjadi pada Sabtu (21/12/2019).
Sedangkan kasus kedua adalah penjual senjata api rakitan di Kabupaten Tangerang yang dirilis pada Selasa (24/12/2019).
Pelaku memodifikasi airsoft gun menjadi senjata api dan dijual di toko online Tokopedia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.