TANGERANG, KOMPAS.com - Ustaz Yusuf Mansur menilai, kasus penipuan berkedok rumah syariah menciderai gerakan ekonomi syariah di Indonesia.
Yusuf menyatakan, ia sendiri telah dicatut namanya dalam kasus penipuan perumahan syariah di Surabaya, Jawa Timur.
"Hal-hal begini (penipuan berkedok perumahan syariah) menciderai gerakan ekonomi syariah yang lagi bagus-bagusnya," kata Yusuf dalam akun Instagram-nya @yusufmansurnew, Senin (6/1/2020).
Terkait kasus penipuan di Surabaya yang menyeret namanya, pimpinan Pondok Pesantren Daarul Quran itu menyatakan, dia siap jika dipanggil pihak kepolisian.
"Saya sudah sampaikan ke kawan-kawan kepolisian, seperti biasa, saya akan hadir jika dibutuhkan keterangan dari saya," kata dia.
Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Nyatakan Namanya Dicatut Dalam Kasus Perumahan Syariah Fiktif
Dia juga menanggapi santai pemeriksaan yang akan dilakukan Polrestabes Surabaya. Dia mengatakan sudah dikontak kepolisian untuk dimintai keterangan.
"Soal BAP (Berita Acara Pemeriksaan) itu kewajiban buat datang, sekalian ibadah juga, ibadah silaturahim, sekalian ceramah zuhur hehehe, biasanya begitu kalau gak salah mah, enjoy aja diperiksa." kata Yusuf Mansur.
Yusuf meminta agar masyarakat berhati-hati dalam memilih dan memilah properti syariah yang diperjualbelikan.
"Ke depan semoga kita semuaya lebih hati-hati," lanjut Yusuf Mansur dalam akun Instagramnya itu.
Pernyataan Yusuf Mansur dalam akun Instagram itu sudah dikonfirmasi oleh Kompas.com.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menangkap pemilik sekaligus Direktur Utama PT Cahaya Mentari Pratama Sidik Sarjono.
Sidik diketahui menjalankan bisnis properti perumahan syariah dengan nama Multazam Ismalic Residence yang ada di Desa Kalanganyar, Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Menurut Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Giadi Nugraha, penangkapan Sidik dilakukan setelah mendapat laporan dari para korban penipuan.
Satreskrim Surabaya segera menindaklanjuti laporan tersebut. Dari hasil penyidikan, terungkap status lahan yang dipasarkan merupakan milik orang lain yang disewa oleh tersangka pelaku.
Sebagian lahan tersebut masih berupa rawa, sementara sisanya sudah dilapisi paving block.
"Tersangka hanya menyewa sebidang tanah itu kemudian di-paving lalu difoto dan dipasarkan ke masyarakat," kata Giadi.
Baca juga: Lagi, Perumahan Berkedok Syariah Fiktif Kerugian Rp 1 Triliun
Seorang korban bernama Diah menuturkan, dia tertarik membeli rumah itu karena tergiur iklan serta konsep properti tanpa riba.
Menurut Diah, dalam salah satu brosur dan poster promosinya, tersangka mencantumkan foto Ustadz Yusuf Mansur.
"Pada 2017 menyewa gedung Jatim Expo satu hall itu. Tapi Ustadz Yusuf Mansur tidak datang, katanya berhalangan," sebut Diah.
Diah membeli satu kavling tanah berukuran 6 x 15 meter dengan harga Rp 123 juta. Dia mengaku sudah melunasi pembayaran itu sejak tahun 2017.
"Kok tahu-tahu sudah ada dengar kalau kami ditipu," ucap Diah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.