JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Ida Mahmudah mengomentari pemanggilan Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Barat Purwanti Suryandari oleh pihak kepolisian.
Pemanggilan terhadap Purwanti yakni untuk diminta klarifikasi terkait tidak berfungsinya pompa penyedot air sehingga menyebabkan bencana banjir di wilayah Daan Mogot, Jakarta Barat.
Menurut Ida, polisi seharusnya memanggil kepala dinas atau suku dinas setelah masalah atau urusan banjir selesai.
"Saya minta kalau panggil dinas atau sudin boleh, tapi kalau bisa nanti setelah banjir. Karena kan kalau mereka dipanggil polisi itu otomatis butuh waktu. Maksud saya kalau bisa tunggu banjir agak reda," kata Ida saat dihubungi, Rabu (8/1/2020).
Baca juga: Kasudin SDA Jakbar Dipanggil Polisi Terkait Tidak Berfungsinya Pompa Air
Ia mengatakan saat ini kepala dinas dan sudin masih harus bekerja mengurusi banjir maupun masyarakat yang terdampak.
"Karena mereka butuh konsentrasi mengurusin banjir. Mereka lagi membantu masyarakat yang kebanjiran. Karena seperti Jakbar, Jaksel masih butuh konsentrasi bantuan," jelasnya.
Meski demikian, dengan adanya pemanggilan tersebut, kepala suku dinas SDA maupun seluruh jajaran Pemerintah provinsi DKI Jakarta bisa lebih siap menghadapi banjir.
Terutama dengan mempersiapkan berbagai alat seperti pompa, pintu air, hingga saluran-saluran.
"Semua dinas dan sudin untuk melihat pompa air nya aktif atau tidak, itu kami tekankan. Agar tidak kata pompa yang mati. Misalnya ada pompa atau akinya mati, segera mereka ganti," terang Ida.
Baca juga: Dipanggil Polda Metro Jaya soal Banjir, Ini Kata Kasudin SDA Jakbar
Diketahui, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memanggil Kasudin SDA Jakarta Barat, Purwanti Suryandari untuk diminta klarifikasi terkait pompa air.
Purwanti diminta klarifikasi berdasarkan laporan informasi nomor R/LI/03/I/2020/Ditreskrimsus tanggal 2 Januari 2020.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebutkan Purwanti telah dipanggil pada Senin (6/1/2020).
"Yang bersangkutan dipanggil untuk diklarifikasi terkait dengan fungsionalisasi dan atau malfungsi pompa air yang kesemuanya terkait dengan tata kelola air," kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (7/1/2020).
Laporan itu berdasarkan hasil pantauan polisi saat melakukan evakuasi para korban banjir di wilayah Jalarta Barat.
Saat ini, Purwanti hanya berstatus saksi yang dimintai klarifikasi atas tidak berfungsinya pompa air.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.