Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus Perjudian Menikah di Kantor Polres Jakarta Utara

Kompas.com - 08/01/2020, 16:40 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wawan dan Nanda Dwi Krista terpaksa melaksanakan pernikahan mereka di Mapolres Metro Jakarta Utara pada Rabu (8/1/2020).

Mereka menikah di kantor polisi karena Wawan ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian oleh Polres sekitar 15 hari yang lalu.

Wawan mengatakan, pernikahan tersebut sudah lama mereka rencanakan, namun tentu bukan di gedung Mapolres Metro Jakarta Utara.

"Sebelum saya di sini sudah (direncanakan)," ujar Wawan kepada wartawan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah anggota keluarga tampak berkumpul di lobi tahanan Mapolres Metro Jakarta Utara.

Ruangan itu sudah disiapkan oleh polisi dengan menjejerkan sejumlah bangku untuk menampung keluarga yang ingin menyaksikan pernikahan itu.

Satu meja yang dipasang taplak berwarna biru juga disiapkan sebagai tempat ijab kabul berlangsung.

Wawan mengenakan peci sekaligus setelan formal lengkap dengan jas. Sementara Nanda menggunakan sebuah kebaya serba putih.

Selama prosesi pernikahan, Wawan lebih sering tertunduk. Sementara, beberapa anggota keluarga lainnya terlihat terus mengelap mata mereka yang basah.

Setelah penghulu dari KUA Koja datang, kedua mempelai yang tadinya duduk di kursi tamu pindah ke tempat yang telah disediakan.

Mulanya, penghulu tampak sibuk mengecek berkas-berkas pernikahan Wawan dan Nanda.

Setelah rampung, prosesi sakral dilakukan. Penghulu yang mewakili ayah Nanda lantas menyampaikan ijab dan kabul, dan kemudian dijawab oleh Wawan.

"Saya terima mas dan kawinnya Nanda Dwi Krista Binti Baskoro Adi Pramono dengan mas kawin yang disebut dibayar tunai," kata Wawan.

Prosesi itu kemudian dilanjutkan dengan penyerahan buku nikah oleh penghulu dan pemasangan cincin yang jadi mas kawin pernikahan mereka.

Air mata mempelai wanita juga tak tertahankan selama prosesi pernikahan tersebut.

"Pernikahan ini sudah seleai, tidak ada kurang satu apapun maka pernikahan ini dinyatakan sah secara Islam dan tercatat di KUA Kecamatan Koja," ujar penghulu tersebut.

Terkait pernikahan tersebut, Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Metro Jakarta Utara Kompol Sutrio mengatakan, pihak keluarga memang sudah mengajukan pernikahan tersebut sejak dua hari yang lalu.

"Alhamdulillah Bapak Kapolres berkenan untuk mengabulkan acara pernikahannya berlangsung di Mapolres Metro Jakarta Utara," ujar Sutrio.

Ia turut menambahkan bahwa tak ada satupun aturan yang melarang tersangka yang ditahan di rumah tahanan untuk melaksanakan prosesi pernikahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com