JAKARTA, KOMPAS.com - M selaku penyalur utama senjata ilegal milik Abdul Malik ternyata merupakan mantan narapidana alias pernah ditahan di Lembaga Permasyarakatan.
Kala itu, M sempat tersandung kasus pidana yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama saat ditemui di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
"Dia memang sempat dipenjara. Yang tanganin di sini (Polres Metro Jakarta Selatan)," kata Bastoni.
Baca juga: Polisi Sebut Mayoritas Senjata Milik Lamborghini Koboi di Kemang Buatan AS
Bastoni belum bisa memastikan kasus yang apa yang pernah menjerat M sehingga dia sempat dipidana.
Namun saat ini, M harus berurusan kembali dengan Polres Jakarta Selatan. M kini sudah ditetapkan sebagai DPO karena diduga menjadi penyuplai senjata ilegal.
M menggunakan tiga perantaranya, yakni Axel Djody Gondokusumo (ADG), Muhammad Setiawan Arifin (MSA), dan Yunarko (Y) guna mengantarkan barang ke Abdul Malik.
Kini M sudah dicekal pihak Polres agar aparat bisa melacak pergerakan pelaku.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan membongkar praktik jual beli senjata ilegal buatan luar negeri milik Abdul Malik.
Baca juga: Polisi Cekal M, Penyuplai Senjata Ilegal Milik Pengemudi Lamborghini Penodong Pistol
Bastoni mengatakan, penangkapan tiga tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya melibatkan Abdul.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.